SUKOHARJO, KotaKita – Tabir misteri di balik insiden pembakaran sebuah warung makan di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026, perlahan mulai tersingkap. Setelah pengejaran intensif, tim gabungan dari Polres Sukoharjo dan Polda Jawa Tengah berhasil meringkus seorang pria berinisial I, yang sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) utama dalam kasus tersebut.
Penangkapan I dilakukan secara cermat di sebuah kediaman di wilayah Solo pada Jumat (6/11). Langkah kepolisian yang humanis dan terencana matang memastikan proses penangkapan berjalan lancar tanpa menimbulkan gejolak atau menarik perhatian yang berlebihan dari warga sekitar.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Indra Maulana Saputra, mengungkapkan bahwa penangkapan I merupakan buah dari pengembangan penyelidikan mendalam, terutama dari keterangan penting yang diperoleh dari tersangka berinisial S, yang lebih dulu diamankan pada 19 Oktober 2026. “Berbekal keterangan saksi dan hasil penyidikan awal, kami menemukan indikasi kuat keterlibatan tersangka I dalam aksi perusakan dan pembakaran warung tersebut. Dari pemeriksaan sementara, peran I sangat sentral; dia yang diduga kuat menjadi otak dan penggerak, bahkan mengajak rekan-rekannya, termasuk S, untuk melancarkan serangan,” terang AKBP Indra di Mapolda Jawa Tengah, Sabtu (7/11).
Penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian membuka fakta yang mengejutkan. Tersangka I teridentifikasi sebagai mantan narapidana kasus terorisme. Jejak digital dan rekam jejaknya menunjukkan keterlibatan langsung dalam insiden penyerangan Mapolsek Pasar Kliwon, Polresta Surakarta, pada tahun 2015. Latar belakang ini memberikan dimensi baru pada kasus pembakaran warung di Sukoharjo, mengindikasikan kemungkinan adanya motif atau jaringan yang lebih kompleks di balik aksi tersebut.
Meskipun dua tersangka kunci telah diamankan, AKBP Indra menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti sampai di sini. Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya individu atau kelompok lain yang turut terlibat. “Untuk saat ini, dua tersangka sudah kami amankan. Namun, kami sangat terbuka terhadap kemungkinan penambahan jumlah tersangka. Pendalaman kasus terus berlanjut, dan kami menunggu hasil pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab,” imbuhnya.
Komitmen terhadap penegakan hukum secara tuntas atas kasus penyerangan warung ini menjadi prioritas. Proses ini akan berjalan paralel dengan tindak lanjut atas keluhan terkait pelaksanaan penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran pada 27 Oktober 2026 lalu, memastikan setiap aspek hukum tertangani dengan profesional dan transparan.







