JAKARTA, KotaKita – Suasana politik nasional kembali memanas menyusul bantahan tegas dari Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, terkait tudingan keterlibatannya dalam skandal dugaan penyadapan terhadap Presiden terpilih Prabowo Subianto. Bahlil tidak hanya menampik keras tuduhan tersebut, namun juga mengeklaim dirinya adalah korban dari praktik ilegal intersepsi komunikasi yang sama, sembari melayangkan ancaman somasi dan proses hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan rumor.
Pernyataan ini dilontarkan Bahlil di Ambon, Maluku, di sela-sela acara pelantikan pengurus DPD Partai Golkar Maluku, Sabtu (7/11). Ia menegaskan, adalah absurd jika dirinya dituding terlibat dalam upaya penyadapan kepala negara, sementara ia sendiri mengaku menjadi target penyadapan. “Bagaimana saya ikut penyadapan presiden, saya saja disadap,” ujar Bahlil, tanpa merinci lebih lanjut sumber informasi terkait penyadapan dirinya.
Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto telah menjadi sorotan publik dan tengah diusut oleh Bareskrim Polri. Penyelidikan ini telah menyeret nama empat jenderal polisi aktif, termasuk mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution (Kadivkum Polri), Irjen Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri), dan Irjen Slamet Uliandi (mantan Kadiv TIK Polri). Penetapan status tersangka terhadap para petinggi kepolisian ini menggarisbawahi seriusnya kasus yang berpotensi mengguncang stabilitas dan kepercayaan terhadap institusi negara.
Sebagai pejabat publik dan ketua partai besar, Bahlil menyadari sensitivitas isu ini. Ia secara terbuka menyatakan dukungan penuh kepada Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas, transparan, dan akuntabel kasus penyadapan ini. “Kami meminta kepada aparat penegak hukum melakukan penyelidikan tuntas, transparan agar lebih terang benderang,” kata pria yang juga menjabat sebagai Menko Hilirisasi dan Transisi Energi cum Menteri ESDM ini.
Lebih lanjut, Bahlil tak menampik kekesalannya terhadap pihak yang ia sebut ‘senior’ dan sering tampil di program siniar (podcast), yang telah menyebarkan informasi tidak benar tentang keterlibatannya. Ia bahkan menantang individu tersebut untuk melakukan klarifikasi publik dalam tempo 3×24 jam. Jika ultimatum tersebut diabaikan, Bahlil menyatakan kesiapannya untuk membawa permasalahan ini ke ranah hukum, mulai dari somasi hingga proses pidana.
Ancaman hukum dari Bahlil ini mengindikasikan bahwa ia tidak akan tinggal diam terhadap upaya-upaya pencemaran nama baik yang dapat merugikan reputasi dirinya maupun Partai Golkar. Kasus ini, dengan segala kompleksitasnya, tidak hanya menyoroti isu keamanan siber dan integritas pejabat negara, tetapi juga dinamika politik jelang pemerintahan baru yang membutuhkan soliditas dan kepercayaan publik yang kuat.







