SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah nasional, menandaskan komitmennya dalam menjamin kesejahteraan warganya. Baru-baru ini, Surabaya dianugerahi penghargaan Satya JKN Awards 2026 untuk kategori Kota Paling Berkomitmen dalam Mendukung Kepatuhan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Raihan ini bukan sekadar piala, melainkan cerminan nyata dari dedikasi Pemkot Surabaya dalam membangun ekosistem perlindungan sosial yang inklusif, khususnya bagi para pekerja.
Penghargaan prestisius ini diterima oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuliantoro, yang mewakili Wali Kota Eri Cahyadi. Dalam keterangan resminya, Wali Kota Eri Cahyadi menekankan bahwa penghargaan ini adalah buah dari inovasi dan kerja keras kolektif seluruh elemen di Kota Pahlawan. “Ini bukan sekadar apresiasi, melainkan bukti nyata dedikasi dan kolaborasi tanpa henti dari seluruh ekosistem di Surabaya,” ujarnya, menggarisbawahi pentingnya sinergi lintas sektor dalam memastikan hak-hak dasar pekerja terpenuhi, terutama dalam aspek kesehatan dan keselamatan kerja.
Visi Pemkot Surabaya jelas: menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan sejahtera bagi setiap individu yang berkarya di kota ini. Momen penghargaan ini, menurut Eri, adalah pijakan untuk terus memperkuat gotong royong dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Tujuannya adalah memastikan setiap pekerja mendapatkan akses yang layak terhadap jaminan kesehatan, yang merupakan salah satu pilar utama kesejahteraan sosial.
Agus Hebi Djuliantoro menjelaskan lebih lanjut mengenai kriteria ketat yang berhasil dipenuhi Surabaya. Penghargaan Satya JKN diberikan kepada daerah yang sukses dalam tiga aspek krusial: menerbitkan regulasi daerah yang solid guna mendukung kepatuhan JKN, mengimplementasikan regulasi tersebut secara efektif dan berkelanjutan, serta melakukan tindak lanjut yang konsisten sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Sanksi Administratif bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. “Surabaya menunjukkan persentase keikutsertaan pekerja penerima upah dalam program JKN yang paling tinggi di antara kota-kota lain,” ungkap Hebi, bangga.
Data menunjukkan keberhasilan yang signifikan. Cakupan kepesertaan JKN secara keseluruhan di Surabaya telah mencapai angka impresif 99 persen, dengan tingkat keaktifan peserta yang nyaris menyentuh 90 persen. Angka-angka ini menjadi bukti tak terbantahkan atas keseriusan dan konsistensi Pemkot Surabaya dalam memastikan setiap pekerja memperoleh perlindungan sosial yang layak. Disperinaker secara proaktif mengawasi pelaku usaha, memastikan pendaftaran seluruh karyawan tanpa terkecuali, mulai dari pekerja penuh waktu, paruh waktu, hingga mereka yang bekerja dengan sistem bagi hasil.
Hebi juga mengingatkan bahwa Undang-Undang secara tegas mengatur sanksi pidana bagi perusahaan yang lalai mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan. Berlandaskan regulasi ini, Pemkot Surabaya tidak ragu melayangkan surat peringatan kepada perusahaan-perusahaan yang belum patuh. Mengenai sisa satu persen target yang belum terjangkau, Hebi menjelaskan bahwa kelompok tersebut umumnya adalah warga mandiri atau bukan penerima upah, yang keaktifannya kini sedang dalam proses verifikasi oleh Pemkot.
Ke depan, Pemkot Surabaya bertekad untuk mencapai 100 persen cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage) dengan mengoptimalkan peran dan kontribusi program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) dari berbagai entitas bisnis. “Harapan kami jelas, bisa mencapai 100 persen dengan konsisten menjalankan regulasi dan pendekatan kepada seluruh pelaku usaha di Surabaya,” pungkas Hebi, menegaskan komitmen Pemkot untuk terus menjadi garda terdepan dalam perlindungan kesehatan warganya.







