Jakarta kembali menjadi saksi bisu gelombang aspirasi masyarakat sipil. Sebuah gerakan bertajuk ‘Aksi Rakyat Bela Indonesia’ baru-baru ini menggelar demonstrasi masif, menyuarakan kegelisahan mendalam terhadap kondisi kebangsaan. Dengan mengusung lima tuntutan utama, para demonstran dan sejumlah tokoh nasional mendesak pemerintah serta lembaga peradilan untuk kembali pada koridor konstitusi dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Ketua Pelaksana Aksi Rakyat Bela Indonesia, Bachtiar Nasir, dalam orasinya secara tegas menyatakan bahwa Indonesia sedang berada dalam situasi yang tidak kondusif. Ia menyoroti dugaan praktik penyadapan ilegal yang disebutnya telah menimpa berbagai pihak, mulai dari pemimpin lembaga hingga tokoh masyarakat. Bahkan, Bachtiar mengklaim dugaan penyadapan tersebut juga menyasar seorang kandidat calon presiden pada periode sebelumnya. Tuduhan ini, menurutnya, merupakan indikasi kuat adanya ‘pengkhianat negara’ yang dengan sengaja merongrong kedaulatan bangsa dan menyalahgunakan pajak serta hak rakyat untuk kepentingan kelompok tertentu.
Lima tuntutan mendesak yang disuarakan dalam aksi ini mencerminkan spektrum keresahan publik yang luas. Pertama, seruan persatuan inklusif kepada seluruh elemen rakyat Indonesia, tanpa membedakan latar belakang, untuk bersatu padu membela Tanah Air dari segala bentuk ancaman. Bachtiar menekankan bahwa momen ini adalah panggilan bagi semua anak bangsa untuk bangkit melawan ‘rongrongan pengkhianat’.
Kedua, rakyat bersatu melawan entitas ‘pengkhianat bangsa dan negara’. Ini adalah ajakan kolektif untuk menolak dan memerangi pihak-pihak yang dianggap merusak tatanan serta moralitas kebangsaan. Ketiga, tuntutan perlawanan terhadap dominasi oligarki yang disinyalir telah menguasai aset-aset vital negara. Aksi ini juga menyerukan agar pihak-pihak di balik penguasaan tersebut dimintai pertanggungjawaban, menegaskan bahwa kedaulatan Indonesia harus tetap berada di tangan rakyat.
Tuntutan keempat berfokus pada penegakan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara murni dan konsekuen. Ini khususnya terkait dengan pengelolaan sumber daya alam dan penyelamatan aset-aset negara yang dinilai krusial bagi kemakmuran rakyat banyak. Desakan ini menjadi pengingat akan pentingnya keadilan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan.
Puncak dari seruan publik ini tergambar dalam tuntutan kelima: penegakan hukum yang konsisten, terutama menyangkut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait polemik syarat pencalonan wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka. Isu ini menjadi simbol krusial ketidakpercayaan terhadap independensi peradilan dan konsistensi penerapan hukum di mata sebagian masyarakat. Para pengunjuk rasa melihatnya sebagai ujian integritas sistem hukum nasional.
Aksi ini turut dihadiri dan dideklarasikan oleh sejumlah tokoh nasional dan pimpinan organisasi terkemuka, di antaranya Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Islam (YPI) Al Azhar Prof. Jimly Asshiddiqie, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Seni Budaya Ustadz Erick Yusuf, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tamsil Linrung, mantan Staf Khusus Menteri BUMN Said Didu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Al-Irsyad Al-Islamiyyah Faisol Nasar, serta Presiden Lajnah Tanfidziyah Pimpinan Pusat Syarikat Islam (SI) Ferry Juliantono. Kehadiran mereka menggarisbawahi dukungan luas dari berbagai spektrum masyarakat terhadap tuntutan-tuntutan tersebut. Gerakan ini bukan sekadar demonstrasi, melainkan manifestasi dari suara rakyat yang menginginkan keadilan, transparansi, dan kembalinya marwah konstitusi sebagai fondasi utama bernegara.








