Update Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal LIMS: Bareskrim Polri Dalami Alur Akses dan Evaluasi Prosedur Pengawasan

SPONSOR / IKLAN

JAKARTA, KOTAKITA.NET – Pengusutan dugaan skandal penyadapan ilegal (illegal interception) dan penghapusan data elektronik pada sistem Lawful Interception Management System (LIMS) terus bergulir di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Kasus yang menyeret sejumlah nama perwira dan mantan pejabat ini memicu sorotan tajam publik serta mendorong pemerintah untuk mengevaluasi tata kelola perangkat sadap negara.

Dugaan Akses Ilegal dan Penghapusan Jejak Digital

Berdasarkan perkembangan penyidikan, kasus ini bermula dari temuan adanya kejanggalan aktivitas teknis pada perangkat LIMS dalam kurun waktu 2025 hingga akhir 2026. Petugas internal mendapati adanya perintah penghapusan berkas elektronik hasil intersepsi komunikasi tanpa melalui mekanisme atau surat perintah tugas yang sah menurut peraturan perundang-undangan.

💡 Rekomendasi Keamanan Siber & Privasi Digital:

Lindungi privasi komunikasi dan data pribadi Anda dari potensi kebocoran data dengan menggunakan layanan VPN terenkripsi dan autentikasi dua faktor (2FA). Pelajari Panduan Keamanan Digital Selengkapnya »

Tindakan tersebut diduga kuat dilakukan guna menghilangkan jejak riwayat pemantauan komunikasi terhadap sejumlah tokoh publik, pejabat negara, figur politik, hingga insan media dan masyarakat sipil yang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara hukum aktif.

Penetapan Tersangka dan Penerapan Pasal Berlapis

Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dan menetapkan beberapa tersangka dalam pusaran perkara ini. Di antara nama yang diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka terdapat sejumlah perwira tinggi dan pihak terkait yang memegang kendali teknis operasional sistem komunikasi.

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya:

  • Pasal 30 dan Pasal 31 UU ITE: Terkait perbuatan mengakses sistem elektronik orang lain tanpa hak dan penyadapan ilegal atas transmisi informasi/dokumen elektronik.
  • Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE: Menyangkut perusakan, penghapusan, penyembunyian dokumen elektronik, serta perbuatan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya (obstruction of justice).

Pemerintah Siapkan Evaluasi Menyeluruh dan Opsi Pengawasan BSSN

Merespons skandal ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pentingnya audit komprehensif terhadap seluruh instansi yang memiliki kewenangan memegang perangkat penyadapan.

Selama ini, pengawasan pengoperasian alat sadap di berbagai lembaga penegak hukum masih bertumpu pada mekanisme internal. Guna menjamin asas akuntabilitas dan perlindungan privasi warga negara, pemerintah tengah mengkaji opsi pelibatan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai entitas pengawas independen dari sisi kepatuhan teknis dan audit forensik digital.

Kritik Masyarakat Sipil dan Perlindungan Hak Privasi

Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan lembaga pemantau hak asasi manusia turut mendesak agar proses peradilan dibuka secara transparan. Keberadaan teknologi intersepsi komunikasi negara semestinya menjadi instrumen penegakan hukum dalam mengungkap tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) seperti korupsi, terorisme, dan narkotika — bukan sebagai alat intrik politik atau pengawasan ilegal terhadap kebebasan berpendapat.

Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih terus melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi ahli digital forensik, dan menelusuri aliran server penyimpan cadangan log data untuk memastikan tidak ada bukti digital yang hilang permanen.

ARTIKEL PILIHAN & PROMOSI

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *