YOGYAKARTA – Portal berita nasional ‘KotaKita’ menyoroti kembali dugaan tindak kekerasan yang dialami sejumlah mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) pasca-unjuk rasa Aliansi Masyarakat Sipil di Simpang Empat Gramedia, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Yogyakarta, pada awal September lalu. Kasus ini kembali mencuat setelah Forum Advokasi Universitas Gadjah Mada (Formad UGM) secara resmi mendesak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporannya.
Pada Senin (19/10), perwakilan Formad UGM, yang dipimpin oleh Karina Gou, beraudiensi dengan Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Wahyu Aji Wibowo, di Mapolresta Yogyakarta. Tujuan pertemuan ini adalah mempertanyakan progres penanganan laporan dugaan kekerasan yang terjadi pada 1 September, khususnya terkait insiden yang dialami tujuh mahasiswa UGM di Jalan Cik Di Tiro, Gondokusuman, setelah aksi damai tersebut usai.
Menurut Karina, para mahasiswa yang menjadi korban mengalami tindakan kekerasan dari kelompok tak dikenal, mulai dari pelemparan benda keras hingga pemukulan secara beramai-ramai. Insiden ini terjadi saat peserta aksi berupaya mundur ke arah Bundaran UGM, namun justru dikejar dan dilempari oleh kelompok tak dikenal dari sekitar Rumah Sakit Panti Rapih. “Luka yang dialami teman-teman kami ada yang hingga membutuhkan jahitan, dan hasil visum juga telah kami serahkan sebagai bukti pelaporan,” terang Karina.
Karina menambahkan, jumlah korban kekerasan sesungguhnya lebih dari tujuh orang, termasuk Ketua Serikat Mahasiswa UGM (SEMA UGM), Mesa Syafitra, yang dilaporkan disemprot cairan merica. Namun, tidak semua korban mengajukan laporan resmi atau menjalani visum. Keterlambatan tindak lanjut atas laporan awal yang disampaikan Formad UGM pada 5 September inilah yang mendorong mereka untuk kembali mendatangi Mapolresta Yogyakarta.
Menanggapi desakan tersebut, AKP Wahyu Aji Wibowo mengakui bahwa kepolisian telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan sejak awal kejadian. Hal ini meliputi penerbitan surat perintah penyelidikan dan pengumpulan rekaman kamera pengawas (CCTV) dari tujuh titik strategis di sekitar lokasi kejadian pada 2-3 September. Tim kepolisian juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 5 September untuk menyinkronkan temuan dengan rekaman CCTV.
Namun, AKP Wahyu menjelaskan, kendala utama yang dihadapi kepolisian saat itu adalah ketiadaan laporan resmi serta minimnya saksi yang kuat untuk mendukung tindakan hukum lebih lanjut. Ia juga meminta maaf atas kemungkinan kesalahpahaman petugas yang sempat mengarahkan Formad UGM untuk melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) guna melengkapi bukti terlebih dahulu.
“Penyelidikan sudah kita lakukan agar fakta-fakta di lapangan tidak hilang. Namun, untuk bisa bertindak lebih jauh, kami membutuhkan laporan resmi dan alat bukti yang kuat,” jelas AKP Wahyu. Ia kemudian menyarankan Formad UGM atau para korban untuk segera membuat laporan polisi secara resmi, dengan jaminan pendampingan penuh dari pihak kepolisian. Wahyu menegaskan, jika bukti dan laporan telah lengkap, kasus ini akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan.
Pihak Rektorat UGM sendiri sebelumnya telah mengonfirmasi insiden kekerasan ini. Direktur Direktorat Kemahasiswaan UGM, Hempri Suyatna, menyebutkan bahwa setidaknya lima mahasiswa UGM dan satu mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) mengalami luka seperti memar di pelipis, luka robek di jidat dan bibir, memar di perut dan kepala belakang, serta trauma dan sesak napas. Kejadian ini menambah catatan penting dalam diskursus perlindungan hak-hak mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi di ruang publik.








