Gejolak harga komoditas pangan, khususnya daging ayam ras, kembali menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat. Fenomena anomali harga yang mencolok, di mana peternak menjerit karena harga jual yang rendah sementara konsumen mengeluh tingginya harga di pasaran, memicu dugaan kuat adanya praktik manipulasi dalam rantai pasok.
Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Bambang Haryo Soekartono, menyuarakan keprihatinan mendalam. Berdasarkan hasil pantauannya langsung di lapangan, termasuk di Pasar Medokan Sawah, Surabaya, Jawa Timur, ia menemukan disparitas harga yang tidak wajar. Harga daging ayam ras di tingkat konsumen telah menyentuh angka Rp40.000 per kilogram, sesuai dengan Harga Acuan Penjualan (HAP) tingkat konsumen. Namun, ironisnya, para peternak masih bergulat dengan harga jual ayam hidup di bawah Harga Acuan Pembelian (HAP) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp25.000 per kilogram berat hidup, bahkan seringkali berada di kisaran Rp19.000.
“Ini adalah ketidakadilan yang harus segera diusut tuntas,” tegas Bambang. “Ada indikasi kuat permainan dari pihak perantara atau ‘middleman’ yang mengambil keuntungan berlipat ganda, merugikan baik produsen maupun konsumen. Apakah pabrik atau distributor yang bermain? Pemerintah, melalui Badan Pangan Nasional dan Satgas Pangan, harus segera bertindak tegas melakukan penyidikan hingga ke akar-akarnya.”
Kondisi ini bukan sekadar masalah fluktuasi harga biasa, melainkan mencerminkan adanya potensi kartel atau praktik penimbunan yang mengganggu stabilitas pasar dan mengancam keberlangsungan usaha peternak kecil. Rendahnya harga di tingkat peternak menyebabkan mereka kesulitan menutup biaya produksi, sementara tingginya harga di pasar membuat daya beli masyarakat menurun dan omzet pedagang pun ikut tergerus.
Menanggapi desakan legislatif, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengamini urgensi untuk menindaklanjuti dugaan permainan harga tersebut. Amran menegaskan bahwa anomali harga yang merugikan dua pihak sekaligus—peternak dan konsumen—tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
“Inflasi telur ayam, inflasi ayam, inflasi beras, ini yang paling menonjol. Lucunya, harga di produsen justru di bawah HAP pemerintah, menyebabkan peternak berteriak. Tapi di saat bersamaan, konsumen juga menjerit karena harga tinggi,” papar Amran. Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menelusuri dugaan mafia rantai pasok ini. “Ini tidak akan selesai kalau mafianya masih bercokol di tengah-tengah kita. Kolaborasi penegakan hukum sangat dibutuhkan untuk memberantas praktik curang ini.”
Selain langkah penegakan hukum, pemerintah juga telah meluncurkan intervensi di sektor hulu untuk membantu para peternak. Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) jagung pakan menjadi salah satu upaya konkret. Melalui program ini, pemerintah mengalokasikan jagung pakan dengan harga stabil bagi peternak skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Realisasi penyaluran SPHP jagung pakan per pertengahan Oktober lalu telah mencapai lebih dari 81 persen dari target tahap pertama dan kedua, menjangkau ribuan peternak di berbagai provinsi.
Komitmen pemerintah dalam menjaga ekosistem peternakan unggas nasional juga diperkuat dengan penambahan alokasi SPHP jagung pakan sebanyak 150 ribu ton untuk Perum Bulog. Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengatasi akar masalah di hulu, sambil menindak tegas praktik-praktik spekulatif di hilir.
Pengusutan tuntas terhadap dugaan mafia rantai pasok daging ayam menjadi krusial. Transparansi dalam distribusi dan penegakan hukum yang imparsial adalah kunci untuk menciptakan iklim usaha yang adil bagi peternak, memberikan kepastian harga bagi konsumen, dan pada akhirnya, menjamin ketahanan pangan nasional yang berkelanjutan.








