Ibu Kota Nusantara (IKN) dirancang sebagai kota berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Namun, komitmen ini menghadapi tantangan serius dengan maraknya perambahan hutan konservasi. Menanggapi situasi genting ini, Otorita IKN bersama tim gabungan lintas instansi melancarkan operasi penertiban masif terhadap bangunan dan pendudukan lahan ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Langkah tegas ini merupakan manifestasi komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian ekosistem vital di jantung wilayah IKN.
Operasi penertiban yang berlangsung pada Kamis (24/9) ini menyasar area di Desa Bakungan, Desa Loa Duri Ulu, dan Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Wilayah-wilayah ini secara administratif berada dalam delineasi IKN dan menjadi bagian krusial dari strategi pembangunan ibu kota baru yang menempatkan konservasi sebagai pilar utama.
Kekuatan operasi ini berasal dari sinergi berbagai lembaga, melibatkan Otorita IKN, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, serta unsur TNI dari Polisi Militer Kodam VI/Mulawarman, Kodim 0906/Kutai Kartanegara, dan Kodim 0913/Penajam Paser Utara. Turut serta pula aparat kepolisian dari Satuan Brimob Polda Kalimantan Timur, Polresta Kawasan IKN, Polres Penajam Paser Utara, Polres Kutai Kartanegara, Polsek Sepaku, dan Polsek Loa Janan. Kolaborasi lintas sektor ini menunjukkan keseriusan negara dalam menegakkan hukum dan melindungi aset lingkungan.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Edgar Diponegoro, menjelaskan bahwa penertiban menyasar bangunan-bangunan yang didirikan oleh pendatang yang tidak memiliki kartu identitas (KTP) setempat. “Mereka membangun pondok dan menanam tanaman kebun di kawasan hutan konservasi, suatu tindakan yang jelas melanggar undang-undang kehutanan,” tegas Edgar. Ia menambahkan, operasi ini juga vital untuk mencegah potensi bencana kebakaran hutan dan lahan, terutama menjelang dan selama musim kemarau.
Senada, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menekankan urgensi penyelamatan hutan konservasi. “Kami hadir sebagai satu kesatuan untuk menjaga Tahura Bukit Soeharto dari tekanan pendudukan dan pembukaan lahan yang masif,” ujarnya. Thomas menyoroti bahwa satu individu bahkan bisa menguasai dua hingga lima hektare lahan secara ilegal. Ironisnya, banyak di antara mereka mengaku tidak mengetahui status kawasan tersebut sebagai hutan konservasi, meskipun faktanya terlihat jelas.
Data Otorita IKN pada tahun 2026 mengungkapkan fakta yang mengkhawatirkan: dari total luas Tahura Bukit Soeharto sekitar 64.814,98 hektare, sekitar 23.556 hektare atau 36 persen telah dikuasai secara ilegal oleh masyarakat dan badan hukum. Sementara itu, sekitar 60 persen sisanya belum diduduki pihak manapun. “Jika tidak segera dicegah, sisa 60 persen ini rentan dimasuki perambah, mengancam kelestarian hutan yang tersisa,” kata Thomas, menggambarkan skenario terburuk yang harus dihindari.
Di tengah upaya penertiban, tim gabungan juga berjibaku mengatasi kebakaran hutan dan lahan yang melanda kawasan tersebut, dengan area terbakar mencapai sekitar 420 hektare selama 29 hari terakhir. Otorita IKN menegaskan komitmen untuk terus menangani kawasan yang diduduki secara ilegal, sambil tetap membuka ruang dialog untuk menampung aspirasi masyarakat. Beberapa penghuni dilaporkan menyatakan kesediaan untuk meninggalkan kawasan, sebuah indikasi positif yang akan ditindaklanjuti.
Thomas Bolodadi menjamin bahwa penertiban akan dilakukan secara adil dan merata di seluruh kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto, tanpa pandang bulu. “Kami akan melihat semua kawasan, termasuk Warung Panjang dan Warung Pendek, dan mengambil tindakan yang berlaku untuk semua pihak agar tidak ada kesan pilih kasih,” tegasnya. Meskipun demikian, pendudukan ilegal tidak akan menjadi dasar tuntutan ganti rugi, meskipun aspek kemanusiaan akan tetap menjadi pertimbangan Kepala Otorita IKN. Penegakan hukum terhadap kegiatan usaha ilegal di dalam hutan konservasi juga akan terus berjalan.
Otorita IKN menegaskan, operasi ini adalah bagian integral dari upaya menyeluruh untuk melindungi kawasan konservasi di delineasi IKN, membendung perluasan perambahan, dan secara fundamental mengurangi risiko kebakaran hutan. Penertiban dan penegakan hukum akan dilaksanakan secara bertahap, melibatkan seluruh instansi terkait, dan diterapkan secara konsisten kepada setiap pihak yang menduduki atau membuka kawasan hutan secara tidak sah.








