Skandal ‘Hotel Prodeo’ Lapas Cibinong: Ombudsman Bongkar Fasilitas Mewah, Dugaan Pungli, dan Potensi Kebocoran Keamanan

BOGOR, KotaKita – Publik dikejutkan dengan temuan mengejutkan dari Ombudsman Republik Indonesia yang membongkar dugaan adanya fasilitas mewah layaknya hotel bintang di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan ini memicu pertanyaan serius tentang integritas dan transparansi sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman sebanyak dua kali pada Juli dan September mengungkap adanya beberapa bangunan hunian yang dilengkapi fasilitas lengkap. Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, merinci bahwa hunian tersebut memiliki ruang tamu, ruang tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, serta berbagai perlengkapan rumah tangga modern. Lebih jauh, tim Ombudsman juga menemukan pembangunan fasilitas kebugaran (gym) yang sedang berjalan, bahkan rencana pembangunan lapangan minigolf, menunjukkan tingkat kemewahan yang tidak lazim ditemukan di sebuah institusi pemasyarakatan.

Yang paling mencengangkan, tim Ombudsman sempat mewawancarai salah seorang penghuni fasilitas tersebut yang ternyata adalah warga binaan. Narapidana tersebut secara terang-terangan mengaku membayar sejumlah uang untuk dapat menempati hunian bak apartemen pribadi ini. Meskipun besaran pungutan belum terungkap karena adanya dugaan upaya penghalangan informasi oleh petugas lapas saat tim Ombudsman meminta keterangan lebih lanjut, pengakuan ini mengindikasikan adanya praktik pungutan liar yang sistematis di dalam lapas.

Selain hunian mewah, Ombudsman juga menemukan keberadaan sejumlah mobil mewah seperti Alphard dan Fortuner di area klaster Lapas Cibinong, serta botol-botol minuman keras di dalam kulkas. Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya standar ganda dan perlakuan istimewa bagi narapidana tertentu yang mampu membayar. Ombudsman kini tengah berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk melacak pemilik kendaraan-kendaraan mewah tersebut.

Sidak Ombudsman tidak berjalan mulus. Tim dilaporkan menghadapi penolakan dan bahkan sempat bersitegang dengan petugas lapas yang mencoba menghalang-halangi akses. Keadaan semakin memprihatinkan dengan terungkapnya dua jalur keluar-masuk tak resmi di bagian belakang lapas yang langsung terhubung ke permukiman warga, hanya dibatasi semak belukar dan rumpun bambu. Kondisi ini secara nyata membuka potensi kerentanan keamanan dan memfasilitasi narapidana untuk keluar masuk lapas tanpa pengawasan, membahayakan keamanan publik dan melanggar prinsip dasar pemasyarakatan.

Menyikapi temuan ini, Ombudsman mendesak agar bangunan dan fasilitas mewah tersebut dirobohkan secara permanen dalam kurun waktu satu bulan. Tindakan korektif ini akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sebagai langkah awal pemulihan integritas. Namun, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat, Yudi Suseno, membantah temuan tersebut, berdalih bahwa bangunan yang dimaksud adalah rumah dinas para pejabat Lapas Kelas IIA Cibinong yang berada di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Senada, Kepala Lapas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, juga menampik adanya pungutan liar dan kerentanan keamanan.

Kontroversi ini akhirnya menarik perhatian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. Bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto, Menteri Agus langsung meninjau lokasi dan menargetkan investigasi menyeluruh akan rampung dalam sepekan. Publik menanti transparansi dan ketegasan pemerintah dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran serius ini, demi mewujudkan sistem pemasyarakatan yang adil, manusiawi, dan akuntabel.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *