JAKARTA – Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp5.000.000 bagi setiap warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan pelepasan status kewarganegaraan atas kemauan sendiri. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan akan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.
Penetapan tarif ini menandai langkah pemerintah dalam mengatur secara lebih rinci proses administrasi terkait hilangnya status kewarganegaraan Indonesia. Biaya sebesar lima juta rupiah tersebut merupakan komponen administrasi negara yang wajib dibayarkan oleh pemohon, di luar biaya lain yang mungkin timbul dalam kelengkapan dokumen atau persyaratan tambahan.
Mekanisme dan Prosedur Pelepasan Kewarganegaraan
Proses pelepasan status WNI bukanlah prosedur otomatis yang dapat langsung disetujui. Pemohon wajib mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham. Permohonan harus diajukan secara resmi, dan setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan, Kemenkumham akan memprosesnya hingga diterbitkan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden.
Peraturan ini secara spesifik menyebutkan bahwa permohonan diajukan kepada Presiden. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan kehilangan kewarganegaraan memiliki bobot hukum yang tinggi dan memerlukan persetujuan dari kepala negara. Hanya WNI yang ingin melepaskan statusnya atas kemauan sendiri dan memenuhi semua persyaratan hukum yang dapat mengajukan permohonan ini.
Implikasi Hukum dan Sosial
Setelah Surat Keputusan mengenai kehilangan kewarganegaraan diterbitkan, individu yang bersangkutan secara hukum tidak lagi memiliki hak dan kewajiban sebagai WNI. Ini berarti berakhirnya ikatan hukum dengan negara Indonesia, dan segala dokumen kependudukan serta keimigrasian yang sebelumnya dimiliki sebagai WNI akan kehilangan validitasnya. Individu tersebut kemudian akan tunduk pada ketentuan hukum sesuai dengan kewarganegaraan baru yang dimilikinya atau statusnya sebagai warga negara asing.
Pemerintah mengimbau masyarakat yang berencana mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan untuk mempelajari secara cermat seluruh persyaratan dan, yang terpenting, memahami konsekuensi hukum serta sosial yang akan menyertainya. Pemahaman mendalam ini penting guna memastikan bahwa keputusan yang diambil adalah keputusan yang matang dan telah mempertimbangkan segala aspek di masa depan.
Kebijakan tarif PNBP ini diharapkan dapat menciptakan sistem administrasi kewarganegaraan yang lebih teratur, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjadi bagian dari penerimaan negara yang akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan nasional.





