Aksi tidak terpuji warga negara asing (WNA) yang merusak kelestarian alam Indonesia kembali memicu tindakan tegas dari otoritas keimigrasian. Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan komitmennya untuk memberikan sanksi hukum yang setimpal bagi setiap warga asing yang melanggar hukum, terutama mereka yang terbukti merusak ekosistem dan memburu satwa yang dilindungi undang-undang.
Langkah tegas ini diambil menyusul penangkapan seorang WNA asal China berinisial WS. Pelaku yang berprofesi sebagai instruktur selam tersertifikasi tersebut diamankan saat mencoba melarikan diri dari Indonesia setelah kedapatan memburu penyu secara ilegal di perairan eksotis Piaynemo, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.
Kronologi penangkapan bermula ketika aksi kejam WS viral di media sosial dan memicu kecaman luas dari masyarakat. Dalam sebuah rekaman video, pelaku terlihat melakukan aktivitas spearfishing (menombak ikan) dan sengaja mengarahkan senjata tombaknya untuk menembak seekor penyu belimbing, yang merupakan salah satu satwa langka yang sangat dilindungi di dunia.
Merespons kegaduhan tersebut, Kantor Imigrasi Sorong langsung memasukkan nama WS ke dalam daftar pengawasan khusus (subject of interest). Melalui koordinasi intensif dan pemantauan pergerakan menggunakan Sistem Informasi Profil Penumpang (SIPP), pelaku terdeteksi melakukan perjalanan dari Sorong menuju Makassar dengan rencana melanjutkan penerbangan internasional ke Kuala Lumpur, Malaysia.
Sebelum sempat meninggalkan wilayah Indonesia, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) berhasil menyergap WS di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar. Penangkapan taktis ini dilakukan atas dasar koordinasi cepat dengan pihak Kesbangpol serta surat permohonan pencegahan yang dilayangkan oleh Wakil Bupati Raja Ampat.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi warga asing yang merusak lingkungan hidup di tanah air. “Maruah bangsa harus kita jaga bersama. Imigrasi tidak akan membiarkan WNA berbuat sesuka hati tanpa adanya konsekuensi hukum yang menjerat mereka,” tegas Hendarsam.
Saat ini, pelaku telah dibawa kembali ke Sorong untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pihak imigrasi juga terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat serta instansi penegak hukum terkait untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung guna memproses hukum pelaku secara maksimal.








