Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyelewengan kuota haji tambahan tahun anggaran 2023-2024 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan tersebut, fakta baru terungkap mengenai keterlibatan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, dalam penyusunan daftar jemaah haji khusus.
Mantan Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), memberikan kesaksian penting. Rizky menegaskan bahwa tidak ada satu pun nama jemaah haji khusus dalam daftar plot kuota tambahan yang diusulkan secara langsung oleh Yaqut Cholil Qoumas.
Di hadapan majelis hakim, jaksa KPK sempat menunjukkan tabel data yang memuat daftar nama serta angka alokasi kuota tambahan. Ketika dikonfirmasi mengenai asal-usul nama tersebut, Rizky menjelaskan bahwa sebagian besar nama diputuskan secara sepihak oleh pihak internal Kementerian Agama (Kemenag), namun bukan atas arahan langsung dari sang mantan menteri.
“Tidak ada usulan langsung dari Menag Yaqut,” ujar Rizky saat menjawab pertanyaan penuntut umum mengenai keterlibatan langsung Yaqut dalam penentuan nama-nama jemaah tersebut.
Meskipun Yaqut dinyatakan tidak mengusulkan nama secara langsung, kesaksian Rizky mengungkap adanya peran aktif dari orang-orang dekat mantan Menag. Salah satu nama yang santer disebut adalah Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, yang bertindak sebagai staf khusus menteri dan kini juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Menurut saksi, Gus Alex merupakan sosok di balik munculnya sejumlah nama penting dalam daftar penerima kuota, seperti perwakilan dari lembaga negara, asosiasi Kesthuri, hingga petinggi AMPHURI. Selain Gus Alex, nama staf khusus lainnya, yakni Gus Bowo, juga disebut turut merekomendasikan pihak luar untuk mendapatkan jatah kuota haji tambahan tersebut.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang sangat fantastis. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622 miliar. KPK kini terus mendalami aliran dana dan penyalahgunaan wewenang yang diduga turut memperkaya ratusan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).








