Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Didakwa Pasal Berlapis dan Manipulasi Dokumen ITE

Pakar telematika Roy Suryo kini harus berhadapan dengan hukum setelah resmi didakwa melakukan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dakwaan ini buntut dari tudingan yang dilayangkannya terkait keaslian ijazah sarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Roy Suryo sengaja menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi. Terdakwa dinilai menyebarkan tuduhan tanpa bukti konkret melalui media sosial, sehingga informasi tersebut dikonsumsi secara luas oleh masyarakat tanpa adanya verifikasi yang sah.

Read More

Kasus ini mencuat kembali setelah sejumlah unggahan video dan analisis digital Roy Suryo beredar luas, salah satunya melalui saluran YouTube SentanaTV. Dalam tayangan tersebut, terdakwa mengklaim telah melakukan uji forensik digital dan menyebut visual fisik ijazah Jokowi tampak tidak beraturan dan mengalami modifikasi (retouch). JPU menegaskan tindakan tersebut memicu kerugian imateriel yang besar bagi Jokowi, yang merasa nama baiknya dijatuhkan secara personal.

Pihak UGM sebenarnya telah memberikan klarifikasi resmi dan menegaskan bahwa Jokowi merupakan lulusan sah dari universitas tersebut. Kendati demikian, Roy Suryo disinyalir tetap menyebarkan narasi negatif. Tak hanya tuduhan lisan, Roy juga didakwa melakukan manipulasi dokumen elektronik. Ia dituding menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) pada salinan digital ijazah yang bukan bersumber dari dokumen asli atau pemilik sah tanpa izin.

JPU memaparkan bahwa tindakan pemotongan foto dan analisis tanpa konfirmasi dari Jokowi selaku pemilik dokumen merupakan bentuk pelanggaran hukum. Atas tindakan ini, Roy Suryo dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU ITE terkait manipulasi dokumen elektronik secara ilegal.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *