Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, secara tegas menolak opsi damai atau restorative justice (RJ) dalam sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut menjadi momentum bagi Roy untuk menyatakan kesiapannya melakukan perlawanan hukum secara total atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan, majelis hakim sempat menawarkan mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 204 ayat 5 dan 7, terdakwa diberikan ruang untuk menempuh jalur damai atau mengakui dakwaan guna mempermudah proses hukum. Kendati demikian, Roy Suryo tanpa ragu memilih mengabaikan opsi tersebut dan menegaskan tidak akan mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Langkah konfrontatif ini membuat jalannya persidangan dipastikan berlangsung sengit. Jaksa penuntut umum mendakwa Roy dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, dalam dakwaan subsidair, ia juga dijerat dengan undang-undang informasi transaksi elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah mengalami penyesuaian pidana.
Tim penasihat hukum Roy Suryo kini tengah mempersiapkan berkas perlawanan atau eksepsi yang akan dibacakan pada sidang lanjutan pekan depan. Majelis hakim telah menjadwalkan persidangan berikutnya pada Kamis, 24 September, dengan agenda mendengar tanggapan dan pembelaan dari pihak terdakwa. Kasus ini pun kembali memicu perhatian publik yang penasaran dengan pembuktian fakta hukum di ruang sidang nanti.








