Penguasaan data dan algoritma oleh raksasa platform digital kini tidak lagi sekadar isu perkembangan teknologi biasa, melainkan telah menjadi ancaman nyata bagi kedaulatan digital dan keselamatan konsumen di Indonesia. Fenomena monopoli informasi ini menjadi perhatian serius Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) AI.
Wakil Ketua BKSAP DPR RI sekaligus Anggota Panja AI, Muhammad Husein Fadlulloh, menegaskan bahwa kekuatan platform digital modern bertumpu pada dominasi data, algoritma canggih, serta jaringan pengguna yang sangat masif. Kombinasi ini memiliki daya tawar tinggi untuk mengubah struktur pasar nasional secara drastis.
Menurut Husein, ketika sebuah entitas digital mampu mendominasi arus informasi dan data publik, persoalan tersebut bertransformasi menjadi masalah kedaulatan negara. Oleh sebab itu, perlindungan terhadap konsumen lokal harus dijadikan prioritas utama agar tidak terekspos oleh praktik pasar yang tidak adil.
Menanggapi tantangan global ini, BKSAP DPR RI secara aktif menyuarakan urgensi tata kelola ekonomi digital dalam berbagai forum kerja sama antarparlemen dunia, termasuk dalam agenda World Trade Organization (WTO). Indonesia secara konsisten memperjuangkan empat aspek strategis:
- Penerapan Kebijakan Bea Masuk: Pengaturan regulasi terkait arus barang dan transmisi elektronik lintas negara.
- Kedaulatan Data Lintas Batas: Perlindungan aset digital bangsa dan data pribadi dari eksploitasi asing.
- Valuasi Ekonomi Layanan Digital: Penghitungan nilai ekonomi yang akurat atas transaksi berbasis teknologi.
- Penguatan Daya Saing UMKM: Proteksi ekosistem digital domestik agar pelaku usaha lokal tidak terpinggirkan.
Husein menekankan bahwa pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di Tanah Air jangan sampai hanya memberikan nilai tambah bagi korporasi asing di luar yurisdiksi Indonesia. Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) wajib mendapatkan akses pasar yang adil serta kesempatan berkembang yang setara di tengah arus modernisasi.
Langkah konkret telah dimulai sejak dibentuknya Panja AI pada akhir tahun lalu. Melalui wadah ini, DPR RI bertekad merumuskan kerangka regulasi yang adaptif, transparan, serta menjunjung tinggi etika teknologi demi melindungi kepentingan publik dan perekonomian nasional.







