Jaringan Pembalakan Liar Kalteng Terbongkar: Otak Finansial Diringkus Setelah Perburuan Sengit

Dalam sebuah operasi penegakan hukum yang intens dan terkoordinasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil meringkus seorang buronan kakap yang diduga menjadi dalang finansial di balik maraknya praktik pembalakan liar di Kalimantan Tengah. Tersangka, yang dikenal dengan nama Latief alias Bagong, telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena perannya sebagai pemodal utama yang membiayai dan mempekerjakan sindikat pengolah kayu ilegal.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan sinyal kuat komitmen negara dalam memberantas kejahatan lingkungan. “Keberhasilan kami dalam membekuk buronan ini menunjukkan bahwa jangkauan hukum mampu menembus lingkaran gelap di balik aktivitas ilegal di kawasan hutan,” ujarnya, seraya menyoroti pentingnya menjerat bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga para aktor intelektual dan pemodal.

Read More

Perburuan Bagong dimulai setelah serangkaian penyelidikan yang dipicu oleh operasi gabungan pada 6 Juni lalu. Saat itu, tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, KPH, dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah, menemukan sekitar 70 batang kayu log ilegal yang siap diangkut. Tak jauh dari lokasi penemuan rakit kayu, sebuah tempat pengolahan kayu dengan mesin circular saw turut teridentifikasi, mengamankan tiga pekerja yang kini menjadi saksi kunci.

Dari keterangan para saksi dan barang bukti yang terkumpul, nama Latief alias Bagong mencuat sebagai figur sentral. Ia diduga kuat berperan ganda: sebagai penyandang dana sekaligus pihak yang mengendalikan para pekerja untuk mengubah kayu gelondongan menjadi kayu olahan di dalam kawasan hutan lindung. Koordinasi cepat dengan Kejaksaan Tinggi dan Ditreskrimsus Polda Kalteng segera dilakukan untuk menghadirkan Bagong dalam proses penyidikan.

Namun, penangkapan ini tidak berjalan mulus. Sejak 10 Juni, Bagong diketahui menghilang dari kediamannya di Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur, bersama istri dan anak-anaknya. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa buronan ini memiliki dua istri dan kerap berpindah-pindah tempat persembunyian, memanfaatkan dinamika keluarga untuk mengelabui petugas. Ia juga sengaja tidak membawa telepon genggam, hanya berkomunikasi melalui anak perempuannya, menambah kompleksitas pelacakan.

Tim Pencari dari Seksi Wilayah I Palangka Raya, Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan, melancarkan beragam metode pencarian teknik tertutup. Mulai dari pelacakan komunikasi secara cermat, analisis media sosial, pemetaan lokasi, hingga teknik eliciting untuk menggali informasi. Setelah perburuan yang memakan waktu dan melibatkan kerja keras tanpa henti, Bagong akhirnya berhasil diamankan di sebuah jalan kampung saat sedang mengendarai sepeda motor. Ia langsung digelandang ke Kantor Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan intensif dan ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Latief alias Bagong kini dijerat dengan Pasal 12 huruf d jo. Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang menantinya tidak main-main: pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar. Penangkapan ini menjadi pengingat tegas bahwa kejahatan terhadap lingkungan, terutama pembalakan liar yang merusak ekosistem vital, akan terus dikejar dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *