JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penyebaran konten pornografi daring yang memanfaatkan fitur siaran langsung (live streaming) di media sosial. Dalam operasi ini, polisi meringkus enam orang tersangka yang melancarkan aksinya dengan memanfaatkan platform TikTok untuk menjaring penonton sebelum akhirnya diarahkan ke aplikasi pihak ketiga, Tevi.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adex Yudiswan, mengungkapkan bahwa sindikat ini beroperasi dengan sangat rapi selama periode Juni 2026. Modus operandi yang digunakan tergolong cerdik, yakni dengan memanfaatkan psikologi penonton serta fitur interaktif platform digital untuk meraup keuntungan finansial secara cepat.
Dalam pengungkapan kasus pertama di wilayah Bandung dan Cianjur, Jawa Barat, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21). Menurut Adex, tersangka RA berperan sebagai talenta di depan kamera, sedangkan RY bertindak sebagai pemandu acara (host) yang mengatur jalannya siaran langsung.
“Kedua tersangka memanfaatkan fitur Pertarungan Koin (PK) di TikTok untuk mendongkrak interaksi dan jumlah penonton. Tersangka RA sengaja dikondisikan kalah dalam pertarungan tersebut agar harus melakukan aksi menantang seperti membuka pakaian,” jelas Adex dalam keterangannya.
Setelah penonton terpancing dan mencapai target interaksi tertentu, seperti 10 ribu ketukan layar (tap-tap), RY langsung mengarahkan penonton untuk bermigrasi ke aplikasi Tevi. Di platform kedua ini, penonton dijanjikan konten yang jauh lebih vulgar. Namun, untuk mengakses siaran eksklusif tersebut, penonton diwajibkan membeli item virtual ‘Star’ seharga Rp5.000 atau mengirimkan uang digital langsung via aplikasi DANA.
Tak hanya di Jawa Barat, operasi serupa juga terdeteksi di wilayah Lampung dan Yogyakarta. Di wilayah tersebut, polisi menangkap tiga tersangka lain berinisial PA (31), DI (36), dan SS (25). Modus yang mereka gunakan hampir serupa, yakni meminta penonton memberikan saweran atau donasi hingga mencapai target Rp250 ribu hingga Rp400 ribu sebelum akhirnya memindahkan siaran ke aplikasi Tevi.
Migrasi ke aplikasi Tevi sengaja dilakukan karena platform tersebut dinilai lebih longgar dalam pengawasan konten, sehingga para pelaku dapat melakukan siaran asusila secara vulgar tanpa khawatir terkena pemblokiran otomatis (banned).
Kini, keenam tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait penyebarluasan dan penyediaan pornografi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman pidana yang berat.








