Sejumlah perwakilan kepala desa yang tergabung dalam Koordinator Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) menyambangi Gedung DPR RI untuk menyampaikan aspirasi krusial terkait masa depan kepemimpinan desa. Mereka menuntut agar masa jabatan mereka dilanjutkan sebagai Penjabat (Pj) kepala desa dan mengusulkan penghapusan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk periode tertentu.
Aspirasi ini muncul menyusul pemberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun. Dalam aturan baru tersebut, kades yang masa jabatannya habis seharusnya digantikan oleh aparatur sipil negara (ASN) yang ditunjuk sebagai Pj hingga digelarnya Pilkades berikutnya. Namun, aturan penunjukan ASN inilah yang kini ditentang oleh asosiasi kades.
Ketua Umum Kepala Desa AMJ, Jaro Muhadi, menyatakan bahwa menunjuk kades petahana sebagai Pj akan jauh lebih efisien dibandingkan menunjuk ASN. Selain menjaga keberlanjutan program kerja, langkah ini diklaim mampu menghemat anggaran daerah dengan meniadakan biaya penyelenggaraan Pilkades.
Dorong Penghapusan Pilkades Demi Efisiensi Anggaran
Tidak tanggung-tanggung, para kades juga mengusulkan skema keberlanjutan masa jabatan tanpa melalui proses Pilkades untuk periode tertentu. Jaro Muhadi menjelaskan bahwa ada sekitar 36.000 kepala desa di seluruh Indonesia yang masa jabatannya akan berakhir secara bertahap antara tahun 2026 hingga 2029. Penghapusan Pilkades sementara dinilai penting demi menyukseskan program strategis pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).
Aspirasi dari asosiasi kades ini diterima langsung oleh jajaran pimpinan DPR RI, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati. Menanggapi tuntutan tersebut, Sufmi Dasco menyatakan bahwa DPR memahami dinamika ekonomi global serta domestik saat ini dan berjanji akan segera mengoordinasikan usulan ini dengan kementerian serta lembaga terkait demi mencari solusi terbaik.








