Keputusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Febrie Adriansyah, memicu reaksi keras dari tim hukumnya. Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menilai adanya kejanggalan besar yang ia sebut sebagai “paradoks prosedural” dalam pertimbangan hukum hakim.
Menurut Firman, persidangan sebenarnya memperlihatkan adanya ketidakcermatan serta penyimpangan prosedural yang dilakukan oleh pihak termohon, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung). Ironisnya, meskipun hakim tunggal Richard Edwin Basoeki mengakui adanya ketidaksesuaian prosedur tersebut, hasil akhir putusan justru menolak permohonan praperadilan kliennya secara keseluruhan.
Firman menyoroti bahwa gugatan yang diajukan tidak hanya terbatas pada penetapan tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tetapi juga mencakup berbagai tindakan paksa dari penyidik. Dari hasil riset dokumen perkara, tim hukum menemukan puluhan poin pelanggaran prosedural yang seharusnya cukup kuat untuk membatalkan proses hukum terhadap Febrie.
Lebih lanjut, Firman mengkritik masih digunakannya pendekatan hukum usang yang bertentangan dengan semangat KUHP dan KUHAP baru. Ia juga menyinggung asas hukum pidana universal, yaitu exclusionary rules atau doktrin buah pohon beracun (fruit of the poisonous tree). Doktrin ini menegaskan bahwa bukti yang diperoleh dari proses ilegal atau tidak sah secara hukum, tidak boleh digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
“Jika syarat formalitasnya saja sudah cacat sejak awal, maka wajar jika Pak Febrie merasa ada upaya sistematis untuk mengkriminalisasi dirinya,” tegas Firman. Kendati kecewa dengan putusan tersebut, tim hukum menegaskan akan tetap menghormati keputusan pengadilan dan berencana mendiskusikan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan melakukan eksaminasi publik secara akademis.
Di sisi lain, Hakim Richard Edwin Basoeki dalam amar putusannya menegaskan bahwa penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU serta penahanan yang dilakukan oleh Kejagung adalah sah di mata hukum. Hakim menilai, perdebatan mengenai rentang waktu kejahatan (tempus delicti) dan unsur perbuatan materiil dari tahun 2018 hingga 2026 merupakan pokok perkara yang harus dibuktikan di sidang pengadilan, bukan dalam ranah praperadilan.








