Kandas di PN Jaksel, Dua Gugatan Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditolak

JAKARTA – Upaya hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, untuk mementahkan status tersangkanya menemui jalan buntu. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi menolak dua permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie dalam sidang putusan yang digelar berturut-turut.

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap Febrie, mulai dari penyelidikan hingga penyitaan aset, telah berjalan sesuai dengan koridor hukum dan prosedur yang berlaku di Indonesia.

Read More

Dalam persidangan yang digelar pada Jumat (28/8), Hakim Richard menolak seluruh permohonan praperadilan yang mempersoalkan penetapan status tersangka oleh Tim 9 Kejaksaan Agung. Hakim menilai penetapan tersebut sah secara hukum karena telah didasarkan pada pemenuhan minimal dua alat bukti yang kuat.

Sehari sebelumnya, Kamis (27/8), hakim juga menolak gugatan praperadilan pertama yang diajukan Febrie. Gugatan tersebut sebelumnya menargetkan keabsahan surat perintah penyidikan, penggeledahan rumah di kawasan Sentul, penyitaan barang bukti, hingga pencekalan bepergian ke luar negeri.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Richard menjelaskan bahwa tuntutan Febrie untuk membatalkan surat perintah penyidikan serta surat panggilan tidak dapat dikabulkan oleh lembaga praperadilan. Hal ini dikarenakan kedua dokumen tersebut bukan merupakan objek konkret yang menjadi kewenangan hakim praperadilan untuk dibatalkan.

Selain itu, pengadilan juga menolak permohonan Febrie yang meminta pengembalian foto keluarga yang disita saat penggeledahan di Sentul. Klaim Febrie mengenai adanya pelanggaran privasi akibat penyebaran foto pribadi tersebut dinilai hakim tidak dapat menggugurkan keabsahan proses penggeledahan itu sendiri.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah saat ini tengah menghadapi proses hukum terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan erat dengan penanganan perkara megakorupsi PT ASABRI dan PT Jiwasraya. Selain pasal rasuah, mantan pejabat kejaksaan ini juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *