Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyatakan menerima dengan lapang dada keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukannya. Langkah hukum tersebut sebelumnya ditempuh guna menguji keabsahan proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh pihak penyidik dalam kasus yang menjeratnya.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan bahwa kliennya yang juga merupakan seorang penegak hukum sangat menghormati wewenang dan produk hukum pengadilan. Pernyataan ini disampaikan Febri usai mengunjungi kliennya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Menurutnya, sikap legawa ini menunjukkan komitmen kuat dari kliennya terhadap supremasi hukum di Indonesia.
Meskipun menerima putusan tersebut dengan ikhlas, tim penasihat hukum tetap memberikan sejumlah catatan kritis. Setelah menelaah dokumen transkrip putusan setebal kurang lebih 50 halaman, Febri Diansyah mengungkapkan adanya indikasi bias dalam interpretasi fakta-fakta yang berkembang selama persidangan. Kendati menemukan beberapa poin kejanggalan dalam pemahaman hakim, pihak kuasa hukum menegaskan tidak akan mengambil langkah yang mencederai marwah peradilan dan tetap menghargai ketukan palu hakim.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan bahwa seluruh rangkaian proses hukum yang diterapkan terhadap Febrie Adriansyah telah memenuhi koridor hukum yang berlaku. Hakim menilai mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan status tersangka, hingga pencegahan bepergian ke luar negeri telah berjalan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang sah.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, maka seluruh proses hukum yang menjerat mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut dinyatakan sah secara hukum. Kasus ini kini bersiap memasuki babak baru di pengadilan pokok perkara, sementara publik terus mengawal jalannya penegakan hukum agar tetap transparan, adil, dan akuntabel.








