Konflik internal di lingkungan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kembali memanas dan berlanjut ke ranah hukum. Kubu Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIV Purbaya secara resmi melaporkan Lembaga Dewan Adat (LDA) ke Polresta Solo terkait dugaan penggelapan dan pemindahan tanpa izin atas gamelan sekaten yang bernilai sejarah tinggi.
Langkah hukum ini diambil setelah somasi yang dilayangkan oleh Pengageng Sasana Wilapa, GKR Panembahan Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, tidak mendapatkan respons dari pihak LDA yang dipimpin oleh Gusti Raden Ayu (GRAy) Koes Moertiyah atau Gusti Moeng. Karena batas waktu klarifikasi telah habis, pihak pelapor memutuskan untuk langsung membawa kasus ini ke jalur pidana.
Persoalan utama dalam laporan ini berpusat pada penguasaan tiga set gamelan pusaka yang sangat krusial bagi kelangsungan upacara adat, yaitu Kyai Guntur Madu, Kyai Guntur Sari, dan Monggang Ageng. Gusti Timoer menyayangkan tindakan sepihak tersebut karena dinilai menghambat pelaksanaan upacara adat Sekaten yang merupakan tradisi turun-temurun Keraton Surakarta.
Di sisi lain, Gusti Moeng membantah keras tudingan miring tersebut. Ia menegaskan bahwa pemindahan gamelan dari Pendopo Prangkarso ke Sasana Handrawina murni dilakukan demi menyelamatkan aset budaya tersebut dari ancaman kerusakan fisik, mengingat kondisi bangunan penyimpanan yang hampir roboh dan sedang dalam persiapan revitalisasi.
Meski begitu, kubu pelapor tetap menegaskan bahwa tindakan revitalisasi atau pemindahan bangunan bersejarah di lingkungan keraton wajib mengantongi restu dan izin resmi dari Sinuhun Paku Buwono XIV. Kasus perebutan pengaruh dan pelestarian aset budaya ini kini berada di bawah penyelidikan intensif kepolisian, menarik perhatian besar dari masyarakat luas yang peduli akan kelestarian budaya Jawa.








