Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah tegas terhadap korporasi yang dinilai lalai dalam menjaga kelestarian lingkungan. Sebanyak enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan resmi dijatuhi sanksi administratif berat menyusul terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang di wilayah konsesi mereka.
Langkah disiplin ini diambil setelah investigasi menunjukkan total lahan terbakar di wilayah kerja keenam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare. Pihak Kemenhut menegaskan bahwa pembiaran terhadap karhutla tidak lagi bisa ditoleransi demi menjaga ekosistem hutan Indonesia.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut, Ardi Risman, menyatakan bahwa sanksi paksaan pemerintah ini memberikan konsekuensi hukum yang ketat. Korporasi diwajibkan untuk segera membenahi sistem pencegahan kebakaran serta memulihkan lahan yang telanjur rusak akibat amukan si jago merah.
“Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi nyata bagi perusahaan untuk memenuhi kewajiban mereka. Mulai dari perbaikan infrastruktur pemadam hingga pemulihan ekosistem dalam tenggat waktu yang ketat,” ujar Ardi.
Untuk lahan gambut yang terdampak, proses pemulihan wajib mencakup perbaikan fungsi hidrologis. Langkah ini meliputi pembuatan sekat kanal, pembasahan kembali (rewetting) lahan gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah secara berkala guna mencegah kebakaran susulan.
Berikut adalah rincian enam perusahaan di Kalimantan yang menerima sanksi tegas dari Kemenhut:
- PT WEL (Kalimantan Barat): Menjadi area dengan kerusakan terluas mencapai 760,51 hektare. Dijatuhi sanksi paksaan pemerintah.
- PT MPK (Kalimantan Barat): Mengalami karhutla berulang seluas 394,83 hektare. Mengingat sifat pelanggaran yang fatal, perusahaan ini dijatuhi sanksi ganda berupa pembekuan izin usaha dan paksaan pemerintah.
- PT WSP (Kalimantan Barat): Lahan terbakar seluas 107,70 hektare, dijatuhi sanksi paksaan pemerintah.
- PT FI (Kalimantan Timur): Area terbakar mencakup 95,87 hektare, dijatuhi sanksi paksaan pemerintah.
- PT PSR: Kerusakan lahan mencapai 82,265 hektare, dijatuhi sanksi paksaan pemerintah.
- PT NES: Area terbakar seluas 70,38 hektare, dijatuhi sanksi paksaan pemerintah.
Tindakan tegas dari Kementerian Kehutanan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pemegang konsesi hutan lainnya di seluruh Indonesia untuk lebih serius dalam melakukan mitigasi bencana karhutla.








