Kasus Intimidasi dr Icha: Polda NTT Resmi Tetapkan 3 Anggota DPRD TTU Sebagai Tersangka

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengambil langkah tegas dalam menuntaskan dugaan kasus intimidasi yang menyeret oknum pejabat publik. Penyidik secara resmi telah menetapkan tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka atas dugaan perundungan dan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, atau yang akrab disapa dr. Icha.

Ketiga oknum wakil rakyat yang kini berstatus tersangka tersebut adalah Therenzius Lazakar (Fraksi Golkar), Norbertus Tubani (Fraksi PKB), serta Veronika Lake (Fraksi PDIP). Penetapan status hukum ini diputuskan setelah tim penyidik gabungan menggelar perkara secara komprehensif dan menemukan bukti permulaan yang cukup atas tindakan pidana yang disangkakan.

Read More

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian tengah merampungkan seluruh administrasi penyidikan. Surat penetapan tersangka sekaligus surat pemanggilan resmi terhadap ketiga anggota dewan tersebut bakal dilayangkan dalam waktu dekat. Polda NTT memastikan proses penyidikan akan berjalan secara transparan dan profesional sesuai koridor hukum yang berlaku.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Kesehatan, termasuk dugaan kekerasan verbal, pengancaman, hingga penyiksaan oleh pejabat publik yang berakibat fatal. Atas perbuatannya, ketiga anggota DPRD TTU tersebut terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Tragedi kelam ini berawal dari insiden di Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Leona Kefamenanu. Kala itu, dr. Icha yang sedang menjalankan tugas penanganan medis terhadap pasien gigitan ular mendapat intimidasi hebat dari para pelaku. Tekanan psikologis dan kekerasan verbal bertubi-tubi tersebut diduga kuat memicu depresi berat pada diri dr. Icha hingga akhirnya ia memutuskan mengakhiri hidupnya.

Pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya menyambut baik perkembangan penyidikan ini. Di sisi lain, Badan Kehormatan DPRD TTU juga sebelumnya telah menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada ketiga legislator tersebut. Kasus ini kian menjadi sorotan publik yang menuntut keadilan bagi tenaga kesehatan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *