Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas dengan menerbitkan instruksi darurat yang ditujukan kepada enam gubernur di wilayah Sumatra dan Kalimantan. Instruksi mendesak ini dikeluarkan sebagai respons cepat atas melonjaknya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta penurunan drastis kualitas udara yang kini mengancam kesehatan masyarakat setempat.
Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa keselamatan warga di Provinsi Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, dan Kalimantan Selatan harus menjadi prioritas utama. Langkah mitigasi yang agresif dan terstruktur sangat diperlukan untuk menekan risiko bencana ekologis ini sebelum berdampak lebih luas.
Lonjakan titik panas dan memburuknya kualitas udara ini dipicu oleh fenomena cuaca ekstrem El Nino kuat yang melanda wilayah Indonesia sejak Juli 2026. Berdasarkan pemantauan terbaru dari KLH, konsentrasi partikel udara berbahaya (PM2,5) di beberapa daerah telah melewati ambang batas aman. Wilayah seperti Kampar (Riau) mencatat angka PM2,5 sebesar 48,84 mikrogram per meter kubik, disusul Ogan Ilir (Sumatra Selatan) sebesar 47,39 mikrogram per meter kubik, dan Katingan (Kalimantan Tengah) di angka 30,16 mikrogram per meter kubik.
Kondisi serupa juga terpantau di Kota Jambi, Pontianak, hingga Banjarmasin. Mayoritas wilayah terdampak kini dikategorikan memiliki kualitas udara yang tidak sehat bagi kelangsungan hidup masyarakat.
Menyikapi situasi kritis ini, Menteri Jumhur menginstruksikan para kepala daerah untuk segera menerapkan langkah-langkah konkret pencegahan karhutla secara masif. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 mengenai larangan ketat pembukaan lahan dengan metode pembakaran.
Gubernur di enam provinsi tersebut diwajibkan untuk mengintensifkan patroli gabungan terpadu, memantau secara ketat Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) di lahan gambut, serta melakukan pembasahan di area rawan. Selain itu, optimalisasi sekat kanal dan pengaktifan posko siaga bencana harus segera dipercepat.
Masyarakat di daerah terdampak juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan membatasi aktivitas di luar ruangan, selalu mengenakan masker, serta menjaga sirkulasi udara bersih di dalam rumah. Sebagai langkah penegakan hukum, KLH menegaskan tidak akan segan-segan menyeret pelaku pembakaran hutan ke jalur hukum, baik berupa sanksi administratif berat, denda finansial, hingga hukuman pidana kurungan.








