Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) terus berkomitmen meningkatkan standar pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Langkah strategis ini mencakup seluruh tahapan kerja, mulai dari fase sebelum keberangkatan, masa aktif bekerja di luar negeri, hingga kepulangan mereka kembali ke Tanah Air.
Menteri P2MI, Mukhtarudin, menegaskan bahwa upaya ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Pemerintah ingin memastikan seluruh PMI tidak hanya bekerja secara legal dan profesional, tetapi juga mendapatkan hak-haknya secara penuh tanpa adanya eksploitasi.
Untuk fase pra-keberangkatan, Kementerian P2MI memperketat proses seleksi, melakukan verifikasi mendalam terhadap pemberi kerja, serta menjamin kejelasan kontrak kerja dan standar upah. Selain itu, peningkatan kompetensi calon PMI menjadi fokus utama agar mereka memiliki daya sang tinggi sebelum memasuki pasar kerja internasional.
Selama berada di negara penempatan, pelindungan PMI diperkuat lewat optimalisasi layanan aduan dan pendampingan hukum. Sinergi erat dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) serta Perwakilan RI di luar negeri terus diakselerasi guna mempercepat penanganan berbagai kasus darurat yang dihadapi para pekerja.
Kementerian P2MI juga mengedepankan digitalisasi layanan untuk memperluas edukasi bagi calon PMI dan keluarganya. Langkah preventif ini terbukti efektif dalam meminimalisasi keberangkatan nonprosedural serta menekan angka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Lebih lanjut, program pemberdayaan setelah kepulangan juga disiapkan secara matang. Diharapkan, sekembalinya ke Indonesia, para mantan pekerja migran dapat mandiri secara finansial melalui wirausaha atau kontribusi positif lainnya. Konsep brain circulation ini diharapkan mampu memberikan dampak timbal balik yang signifikan bagi perekonomian nasional.
“Target utama kita bukan sekadar mengirimkan sebanyak mungkin tenaga kerja ke luar negeri, melainkan memastikan mereka berangkat secara aman, legal, profesional, dan pulang membawa kesejahteraan bagi keluarganya,” ujar Mukhtarudin saat ditemui di Jakarta.
Dengan pengawasan yang ketat dari hulu ke hilir, diharapkan citra tenaga kerja Indonesia di mata dunia semakin meningkat, sekaligus memutus mata rantai pengiriman tenaga kerja ilegal yang kerap merugikan PMI.








