Skandal Korupsi Pajak PT TPL: Dua Oknum DJP Diduga Terima Suap, Negara Rugi Rp2 Triliun

Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami skandal dugaan korupsi transfer pricing dan manipulasi pajak yang menyeret PT Toba Pulp Lestari (TPL). Kasus ini diperkirakan telah memicu kerugian keuangan negara fantastis, yakni mencapai Rp2 triliun. Dalam pengungkapan terbaru, penyidik membeberkan peran krusial dua oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang diduga ikut memuluskan praktik rasuah tersebut.

Dua oknum pejabat pajak yang berinisial BP dan SR ditetapkan sebagai tersangka atas posisinya sebagai penyelenggara negara. Keduanya bertindak sebagai supervisor dalam tim pemeriksaan pajak terhadap PT TPL. Tersangka BP bertanggung jawab mengawasi laporan keuangan periode tahun pajak 2020–2023, sementara SR memegang peranan untuk tahun pajak 2024.

Read More

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa modus operandi utama dalam kasus ini adalah manipulasi kode sistem harmonisasi (HS Code) serta praktik under invoicing atas produk ekspor perusahaan. PT TPL melaporkan komoditas yang diekspor sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

Padahal, jika dilihat dari karakteristik fisik, spesifikasi penggunaan, serta harga pasar internasional, barang yang dikirim merupakan jenis dissolving pulp atau High Alpha Pulp yang memiliki nilai jauh lebih tinggi. Akibat pemalsuan dokumen dan rekayasa klasifikasi barang ini, transaksi penjualan kepada PT Asia Pacific Rayon beserta perusahaan afiliasinya tidak tercatat sesuai angka sebenarnya.

Dampak langsung dari tindakan pemalsuan laporan ekspor ini membuat nilai pajak penghasilan badan PT TPL merosot tajam dari nominal yang seharusnya disetorkan ke kas negara. Guna meloloskan rekayasa tersebut, kedua oknum pegawai pajak diduga sengaja mengabaikan standar operasional pengawasan dan tidak melakukan telaah mendalam terhadap kertas kerja pemeriksaan (KKP) maupun laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Penyidik mengindikasikan bahwa BP dan SR menyusun laporan audit yang tidak berpatokan pada program audit resmi, melainkan hanya menyalin laporan subjektif yang telah dirancang untuk kepentingan tertentu. Sebagai imbalan atas pembiaran dan rekayasa pengawasan tersebut, kedua tersangka diduga kuat telah menerima aliran dana segar dalam jumlah besar dari pihak PT TPL.

Meski perhitungan awal auditor menyebut kerugian negara berkisar Rp2 triliun, angka pasti kasus ini masih terus difinalisasi oleh tim auditor independen. Kejagung menegaskan akan terus mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain untuk mengembalikan aset negara yang tergerus akibat skandal ini.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *