Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kepolisian Republik Indonesia menunjukkan komitmen serius dalam memberantas praktik kekerasan di sektor maritim. Terbaru, kasus dugaan penganiayaan brutal terhadap empat Anak Buah Kapal (ABK) di KM Maulana 23 telah memasuki babak krusial dengan penetapan 18 individu sebagai tersangka.
Kasus yang menggegerkan publik ini awalnya ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok, namun kini proses investigasi mendalam telah dialihkan ke Polres Kepulauan Aru, mengingat lokasi insiden dan penanganan awal. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri, menjelaskan bahwa dari 24 ABK yang semula dicurigai terlibat, 19 di antaranya terindikasi kuat melakukan aksi penganiayaan. Namun, setelah serangkaian pemeriksaan intensif dan pengumpulan alat bukti yang kuat, penyidik berhasil menetapkan 18 orang sebagai tersangka.
“Proses pemeriksaan yang teliti serta analisis bukti-bukti yang terkumpul menjadi dasar kuat bagi kami untuk menetapkan 18 ABK ini sebagai tersangka. Satu orang lainnya masih dalam pendalaman untuk kelengkapan alat bukti,” ujar Alrasyidin, menegaskan profesionalisme penegak hukum dalam menangani kasus ini.
Tak hanya berhenti pada dugaan penganiayaan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga secara paralel terus mendalami potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mungkin menyertai kasus ini. Dugaan TPPO tersebut telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan, menyusul hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 7 Oktober lalu. Ini menunjukkan adanya indikasi pelanggaran berlapis yang menimpa para pekerja di kapal tersebut.
“Penuntasan dugaan TPPO menjadi prioritas kami. Kami berkomitmen penuh untuk mengurai semua benang kusut yang melingkupi kasus ini dan membawa keadilan bagi para korban,” tambah Alrasyidin, menandaskan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan transnasional yang merugikan kemanusiaan.
Di sisi lain, KKP telah bergerak cepat sejak informasi kekerasan ini mencuat. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dengan tegas mengecam segala bentuk kekerasan dan pelanggaran hak-hak ABK. Sebagai langkah awal, KKP telah menangguhkan layanan operasional KM Maulana 23 dan mengamankan kapal tersebut di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Dobo, Kepulauan Aru, guna memfasilitasi proses hukum lebih lanjut.
Trenggono menegaskan bahwa keselamatan dan kesejahteraan awak kapal perikanan adalah prioritas utama. “Kami sangat menyesalkan dan mengutuk dugaan tindak kekerasan ini. Begitu informasi kami terima, penelusuran segera dilakukan dan langkah-langkah sesuai kewenangan KKP langsung diambil,” ungkap Menteri Trenggono dalam keterangan resminya. KKP berkomitmen penuh untuk memastikan pemenuhan hak-hak ABK sesuai peraturan yang berlaku, memberikan jaminan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pahlawan devisa di lautan.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan rentannya posisi ABK di tengah kompleksitas industri perikanan. Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan kementerian terkait diharapkan mampu menciptakan ekosistem maritim yang lebih adil, aman, dan manusiawi bagi seluruh pekerjanya.








