Kasus kematian Yanto Indorway, seorang presenter berdedikasi dari TVRI Papua Barat, yang sebelumnya ditemukan tak bernyawa setelah dilaporkan hilang di kawasan Pegunungan Arfak, telah memasuki babak krusial. Kepolisian Daerah Papua Barat secara resmi menetapkan dua individu, yang diidentifikasi dengan inisial D dan P, sebagai tersangka utama dalam insiden yang diduga merupakan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan berat.
Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan mendalam dan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polda Papua Barat. Dari laporan polisi LP/A/1/VII/2026/Polres Pegunungan Arfak/Polda Papua Barat, yang menjadi dasar investigasi, penyidik berhasil mengumpulkan setidaknya dua alat bukti yang kuat dan sah, menguatkan dugaan keterlibatan D dan P dalam kematian tragis jurnalis tersebut. Peristiwa ini mengguncang publik, terutama komunitas media di Papua Barat, yang berduka atas kehilangan seorang rekan yang dikenal profesional.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo, menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan sangkaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ini menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam mengungkap motif dan kronologi di balik insiden tragis yang menimpa Yanto Indorway.
Polda Papua Barat berkomitmen penuh untuk menangani perkara ini dengan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Langkah hukum selanjutnya akan dijalankan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku, memastikan bahwa proses peradilan berjalan adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, terutama bagi keluarga korban yang menantikan keadilan. Publik diimbau untuk tidak menyebarkan spekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik guna menjaga integritas investigasi.
Sebelumnya, Yanto Indorway dilaporkan hilang pada Sabtu, 18 Juli, sekitar pukul 11.05 WIT di Sungai Memti, Pegunungan Arfak. Setelah upaya pencarian intensif selama sembilan hari yang melibatkan tim gabungan TNI-Polri, Basarnas, masyarakat setempat, relawan, dan keluarga, jasad Yanto akhirnya ditemukan pada Senin, 27 Juli. Temuan ini awalnya mengarah pada dugaan terseret arus sungai, namun perkembangan penyelidikan mengungkap dimensi baru yang lebih gelap, mengindikasikan adanya unsur kekerasan sebagai penyebab utama kematian.
Kasus ini tidak hanya menyoroti aspek kriminalitas, tetapi juga memicu perbincangan mengenai keselamatan jurnalis di daerah-daerah terpencil. Kehilangan seorang jurnalis adalah kehilangan bagi kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Dengan penetapan tersangka ini, diharapkan titik terang akan segera terungkap sepenuhnya, membawa keadilan bagi almarhum Yanto Indorway dan memberikan pesan tegas bahwa tindak kejahatan terhadap pekerja media tidak akan ditoleransi.








