Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi langkah kooperatif politikus Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus pedangdut, Bebizie Sri Mulyati, yang menyerahkan uang sebesar Rp895 juta kepada tim penyidik. Penyerahan dana tersebut dilakukan dalam rangka penyitaan aset terkait penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di sektor pertambangan batu bara Kabupaten Kutai Kartanegara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menerangkan bahwa uang ratusan juta rupiah itu disinyalir bersumber dari pihak yang terafiliasi dengan pusaran kasus gratifikasi per metrik ton batu bara. Kasus ini merupakan babak baru dari skandal korupsi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
“Sebelumnya, yang bersangkutan telah secara kooperatif menyerahkan uang kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan sejumlah Rp895 juta. Uang tersebut diduga diterima saudari BBZ dari salah satu pihak yang terkait dengan perkara dugaan gratifikasi di Kutai Kartanegara,” jelas Budi melalui keterangan tertulisnya.
Meski telah mengembalikan aliran dana, status Bebizie saat ini masih terdaftar sebagai saksi. KPK sedianya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Ketua DPD PAN Jakarta Utara tersebut. Kendati demikian, Bebizie berhalangan hadir memenuhi panggilan kedua tim penyidik lantaran kondisi kesehatannya yang sedang menurun. KPK memastikan ketidakhadirannya disertai konfirmasi medis yang sah dan penyidik segera menjadwalkan agenda pemeriksaan ulang.
Pada agenda pemeriksaan sebelumnya, Bebizie sempat memberikan klarifikasi mengenai asal-usul uang yang masuk ke rekeningnya. Ia menegaskan bahwa dana tersebut berkaitan dengan honor profesionalnya sebagai biduan panggung. Dirinya tercatat dua kali mengisi acara hiburan di Kalimantan Timur sepanjang periode 2017 hingga 2018 atas undangan korporasi swasta.
Sebagai informasi tambahan, lembaga antirasuah kini tengah mendalami peran tiga korporasi tambang di Kutai Kartanegara yang resmi ditetapkan sebagai tersangka hukum, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiga entitas bisnis ini disinyalir dimanfaatkan sebagai instrumen penerimaan gratifikasi tambang yang berujung pada tindak pidana pencucian uang.








