Kasus korupsi kakap yang menyeret mantan petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memasuki babak baru yang kian mengejutkan. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, diduga kuat melakukan aksi pemerasan dalam penanganan mega skandal korupsi PT Jiwasraya dan Asabri. Dugaan ini diperkuat oleh temuan bukti baru yang dikantongi langsung oleh penyidik internal Kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa praktik lancung ini turut menyeret nama pengusaha properti ternama, Tan Kian. Berdasarkan penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Tim 9, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil pemerasan tersebut. Kasus ini pun dipastikan akan segera dilimpahkan ke meja hijau dalam waktu dekat.
“Indikasi pemerasan itu sangat jelas. Tim 9 telah mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk menyita sebagian uang yang menjadi objek pemerasan. Konstruksi hukum perkara ini secara lengkap akan segera kami buka secara transparan di persidangan,” ujar Anang kepada media.
Kasus pemerasan ini menambah panjang daftar jeratan hukum bagi Febrie Adriansyah. Sebelumnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Status tersangka ini disematkan setelah penyidik menemukan aset fantastis berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar di kediaman pribadinya yang berlokasi di Sentul, Bogor.
Penyelidikan Kejagung juga mengungkap adanya keterlibatan pihak lain dalam pusaran pencucian uang ini. Dua tersangka baru dari pihak swasta dan praktisi hukum, yakni Nurman Herin (NH) dan seorang pengacara bernama Don Ritto (DR), ikut dituding membantu aksi kejahatan Febrie semasa ia menjabat sebagai pejabat struktural di korps adhyaksa tersebut.
Meski sempat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, langkah Febrie kandas. Hakim tunggal PN Jaksel menolak seluruh gugatan tersebut, memuluskan jalan bagi Kejagung untuk segera menyeret sang mantan Jampidsus ke pengadilan pidana.








