Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat masih memerlukan penanganan serius. Menanggapi situasi yang belum sepenuhnya kondusif, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar secara resmi memperpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Asap akibat karhutla hingga 20 September 2026 mendatang.
Langkah taktis ini diambil guna memastikan keselamatan warga serta mengoptimalkan kinerja tim di lapangan. Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, menegaskan bahwa perpanjangan status darurat ini berlaku efektif mulai tanggal 7 hingga 20 September 2026.
Menurut Krisantus, perpanjangan masa tanggap darurat ini sangat krusial karena Satgas Darat maupun Satgas Udara masih terus berjibaku melakukan operasi pemadaman dan pendinginan (cooling down) di berbagai wilayah yang rawan titik api. Upaya ini dilakukan demi mencegah meluasnya sebaran kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan aktivitas penerbangan.
Guna menyokong operasi kemanusiaan ini, Pemprov Kalbar telah mengalokasikan anggaran khusus melalui dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Anggaran tersebut difokuskan untuk memobilisasi personel gabungan, menyalurkan bantuan logistik, menyediakan pasokan air bersih, serta menjamin ketersediaan layanan kesehatan gratis bagi warga yang mulai terdampak ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut).
Di tingkat kabupaten, langkah serupa juga ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya. Berdasarkan koordinasi intensif dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), musim kemarau di wilayah tersebut diproyeksikan bakal bertahan hingga pertengahan Oktober 2026.
Sekretaris Daerah Kubu Raya, Yusran Anizam, mengungkapkan bahwa perpanjangan status tanggap darurat ini menjadi payung hukum penting untuk mempercepat penanganan dampak kekeringan, khususnya pada sektor krusial seperti pendidikan dan kesehatan anak-anak. Meski intensitas titik api dilaporkan mulai menurun, kesiapsiagaan para relawan dan petugas pemadam di lapangan tetap diperketat demi menghindari potensi kebakaran susulan.








