Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten berhasil membongkar sindikat judi online (judol) internasional yang dioperasikan oleh sejumlah warga negara asing (WNA). Berkedok sebagai turis dengan menggunakan izin tinggal kunjungan atau Visa on Arrival (VOA), jaringan yang didominasi oleh warga negara China dan Vietnam ini nekat menyulap sebuah kamar apartemen di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi markas operasional judi daring.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian petugas Imigrasi yang mencurigai berkas permohonan perpanjangan izin tinggal lima orang pelaku. Setelah melakukan investigasi mendalam dan mendatangi langsung tempat tinggal para pelaku, petugas menemukan kejanggalan berupa puluhan perangkat komputer dan gawai elektronik yang beroperasi secara otomatis dalam jumlah tidak wajar. Penemuan ini langsung mengarahkan penyelidikan pada aktivitas ilegal berbasis siber.
Hingga saat ini, pihak berwenang telah mengamankan total tujuh orang tersangka. Jaringan ini dikepalai oleh WN China yang bertindak sebagai pengatur alur keuangan dan perekrut, sementara WN Vietnam dipekerjakan sebagai operator lapangan serta penyedia rekening penampung. Para pekerja asing ini dijanjikan upah menggiurkan sebesar Rp13 juta per bulan untuk mengelola operasional harian.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Banten, Barron Ichsan, menjelaskan bahwa sindikat ini memiliki strategi licik untuk mengelabui aparat. Mereka sengaja menyiapkan banyak domain situs web cadangan. Begitu satu situs diblokir atau di-take down, mereka dengan cepat mengaktifkan situs baru. Uniknya, meskipun beroperasi dari Tangerang, target pasar utama dari platform judi online ini adalah warga negara Vietnam, bukan masyarakat Indonesia.
Dari bisnis ilegal ini, para pelaku ditaksir mampu meraup omzet harian yang sangat fantastis, berkisar antara puluhan hingga ratusan juta Dong (mata uang Vietnam). Akibat perbuatannya, para pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun dan denda administratif maksimal sebesar Rp200 juta. Imigrasi juga terus melakukan pengembangan kasus untuk melacak kemungkinan adanya pelaku lain yang masih berkeliaran.








