Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana kabut asap tahunan. Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 yang memperketat aturan serta penegakan hukum terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Inpres tersebut diinstruksikan kepada seluruh jajaran kementerian, lembaga, hingga kepala daerah guna memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Melalui regulasi ini, pemerintah tidak hanya mengincar pelaku perorangan, tetapi juga siap menjatuhkan sanksi administratif, perdata, hingga pidana bagi korporasi yang memfasilitasi atau membiarkan kebakaran terjadi di wilayah mereka.
Aturan Ketat Terkait Pengecualian Kearifan Lokal
Meskipun regulasi sebelumnya memberikan kelonggaran untuk pembukaan lahan berbasis kearifan lokal, aturan terbaru ini mempersempit celah tersebut dengan syarat kumulatif yang sangat ketat. Pembakaran terbatas hanya diperbolehkan maksimal dua hektare per kepala keluarga, wajib memiliki sekat bakar yang terjaga, serta dilarang keras dilakukan di ekosistem gambut maupun zona penyangga dalam radius 500 meter.
Selain itu, metode pembakaran ini mutlak dilarang untuk kepentingan komersial, perkebunan korporasi, maupun wilayah konsesi. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan bahwa di tengah musim kemarau ekstrem akibat fenomena El Nino, dispensasi berbasis kearifan lokal ini ditangguhkan sementara waktu demi menghindari risiko kebakaran yang meluas.
Ratusan Tersangka dan Korporasi Mulai Diproses Hukum
Langkah preventif ini diiringi dengan tindakan represif yang agresif di lapangan. Pihak kepolisian saat ini tengah memproses sedikitnya 200 laporan polisi terkait kasus karhutla, khususnya di wilayah rawan seperti Sumatra dan Kalimantan. Dari penyidikan tersebut, sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan rincian 119 pelaku sengaja membakar lahan dan 18 lainnya terbukti lalai.
Tidak hanya menyasar individu, polisi juga tengah mengusut keterlibatan 8 korporasi besar yang diduga melanggar aturan ini. Sinergi antara TNI dan Polri terus ditingkatkan guna memberikan edukasi langsung ke tingkat tapak agar masyarakat beralih ke metode pembukaan lahan tanpa bakar yang lebih ramah lingkungan.








