Skandal Suap DJKA: Eks Pejabat Kemenhub Diduga Minta Upeti 5 Persen ke Anak Usaha KAI

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyita perhatian publik. Dalam persidangan terbaru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terungkap adanya kongkalikong pemerasan bermodus ‘commitment fee’ sebesar 5 persen dari nilai kontrak proyek pekerjaan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera Tahun Anggaran 2022.

Tuntutan upeti tersebut diduga diinisiasi oleh Harno Trimadi, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Prasarana DJKA sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membeberkan aliran dana haram ini dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap korporasi PT KA Properti Manajemen (KAPM), anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Read More

Menurut surat dakwaan KPK, komplotan ini bermula dari sebuah pertemuan pada Desember 2021 di Kantor Direktorat Prasarana Perkeretaapian, Gambir, Jakarta Pusat. Pertemuan yang awalnya membahas pembayaran penanganan banjir Lemah Abang tersebut justru dimanfaatkan Harno untuk menawarkan proyek perlintasan sebidang bernilai miliaran rupiah kepada pihak KAPM yang diwakili Yoseph Ibrahim selaku Direktur Utama saat itu.

Namun, proyek tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma. Harno secara gamblang mensyaratkan commitment fee sebesar 5 persen agar PT KAPM bisa memenangkan lelang. Untuk memuluskan rencana tersebut, Harno mengarahkan pihak kontraktor berkoordinasi dengan Fadliansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.

Siasat lancung ini pun berlanjut ke tahap rekayasa lelang. PT KAPM mengajukan penawaran senilai Rp20,7 miliar dan akhirnya keluar sebagai pemenang. Sebagai timbal balik, sepanjang Mei hingga Desember 2022, anak usaha BUMN ini menyetorkan uang pelicin sebesar Rp1 miliar kepada Harno dan Fadliansyah melalui perantara bernama Parjono. Tidak berhenti di situ, ada pula aliran dana tambahan sebesar Rp125 juta untuk keperluan pribadi kedua pejabat tersebut.

Akibat kongkalikong ini, PT KAPM ditaksir meraup keuntungan tidak sah sebesar Rp2,4 miliar berdasarkan perhitungan ahli akuntansi forensik. Kini, korporasi tersebut harus menghadapi jeratan hukum berat dengan dakwaan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Proses hukum pun terus bergulir untuk mengungkap aktor-aktor lain yang diduga ikut menikmati aliran dana haram tersebut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *