Aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau kembali berdampak signifikan pada sektor transportasi udara nasional. Pada Minggu (6/9) pagi, Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta terpaksa menghentikan operasional penerbangan sementara akibat sebaran abu vulkanik yang dinilai membahayakan keselamatan penerbangan.
Langkah antisipatif ini diambil menyusul diterbitkannya Notice to Airmen (NOTAM) nomor A3345/26. Berdasarkan regulasi tersebut, penutupan resmi diberlakukan mulai pukul 07.20 WIB dengan estimasi pembukaan kembali pada pukul 10.00 WIB, sembari terus memantau pergerakan arah angin dan intensitas debu vulkanik di udara.
General Manager Operasional Bandara Halim Perdanakusuma, Kolonel Pnb Ali Sudibyo, membenarkan kebijakan darurat ini. Ia menyatakan bahwa penghentian sementara operasional bandara dilakukan demi menjaga aspek keselamatan mutlak bagi seluruh penumpang dan kru pesawat. AirNav Indonesia selaku otoritas pemandu lalu lintas udara juga terus berkoordinasi secara ketat dengan pihak maskapai dan instansi terkait untuk memantau situasi terkini secara real-time.
Menariknya, Bandara Halim Perdanakusuma bukanlah satu-satunya gerbang udara yang terdampak. Erupsi dahsyat Gunung Anak Krakatau ini dilaporkan telah melumpuhkan aktivitas penerbangan di empat bandara sekaligus. Selain Halim, bandara lain yang ditutup sementara meliputi Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Tangerang), Bandara Raden Inten II (Lampung), serta Bandara Budiarto (Curug).
Penyebaran abu vulkanik memang menjadi momok yang sangat ditakuti dalam dunia aviasi. Debu yang mengandung silika halus ini berpotensi merusak mesin jet pesawat secara permanen, menyumbat sistem sensor kecepatan, serta mengurangi visibilitas pilot secara drastis saat lepas landas maupun mendarat. Oleh karena itu, penutupan bandara menjadi langkah mitigasi standar internasional yang tidak bisa ditawar.
Bagi para calon penumpang yang terdampak oleh penutupan ini, pihak otoritas bandara dan maskapai mengimbau untuk segera memeriksa status penerbangan terbaru secara berkala atau menghubungi layanan pelanggan masing-masing maskapai guna melakukan proses penjadwalan ulang (reschedule) atau pengembalian dana (refund).








