Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memberikan klarifikasi mendalam mengenai momen emosionalnya dalam rapat koordinasi di Hotel Yuan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Yaqut saat menghadiri persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun anggaran 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9) malam.
Dalam persidangan tersebut, Yaqut meluruskan kesaksian Ahmad Bahiej, mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama. Bahiej sebelumnya mengartikan kemarahan Yaqut dalam rapat tersebut sebagai respons terhadap adanya penyelewengan. Namun, Yaqut menegaskan bahwa kemarahannya bukanlah karena penyelewengan umum, melainkan sebuah gertakan tegas untuk menjaring oknum internal yang nekat bermain-main dengan kuota haji atau menerima suap.
Yaqut mengungkapkan bahwa saat rapat berlangsung, ia menantang siapa saja yang telah menerima uang haram untuk segera mengaku dan meletakkannya di atas meja rapat demi mempertanggungjawabkannya secara langsung di hadapannya. Ia bahkan memberikan opsi bagi mereka yang takut untuk menemuinya secara pribadi di luar ruangan. Langkah ini, menurut Yaqut, merupakan upaya preventif untuk membersihkan institusi dari praktik rasuah.
Lebih lanjut, dalam dialog interaktif di ruang sidang, Bahiej membenarkan bahwa mantan Menag tersebut tidak pernah memberikan instruksi atau perintah untuk mengumpulkan dana ilegal guna mendanai keperluan Pansus Haji DPR. Pertemuan di Hotel Yuan itu sendiri dihadiri sekitar 15 hingga 20 pejabat Kemenag guna membahas langkah tindak lanjut terkait pembentukan Pansus Haji oleh legislatif.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini tengah menjadi sorotan publik setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengindikasikan adanya kerugian negara fantastis senilai lebih dari Rp622 miliar. Selain Yaqut Cholil Qoumas, perkara ini juga menyeret sejumlah nama besar lainnya sebagai terdakwa, termasuk staf khususnya, Ishfah Abidal Azis, serta petinggi biro perjalanan haji swasta.
Penyelidikan mendalam terus bergulir di pengadilan guna mengungkap aliran dana korupsi yang diduga turut menguntungkan ratusan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di seluruh Indonesia.








