Sidang Korupsi Kuota Haji: Eks Stafsus Menag Akui Terima USD 85 Ribu dalam Bungkus Kurma

Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun anggaran 2023-2024 kembali mengungkap fakta mengejutkan. Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, secara terbuka mengakui dirinya pernah menerima aliran dana sebesar 85.000 dolar AS dari pihak swasta. Pengakuan ini disampaikan langsung oleh Ishfah dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan tersebut, Ishfah menjelaskan bahwa uang tersebut diperoleh dari Nur Faidzin alias Nanang, Staf Operasional Biro Travel Pesona Mozaik. Penyerahan uang tersebut dilakukan dalam dua tahap dengan modus yang cukup unik, salah satunya disamarkan di dalam kemasan makanan.

Read More

Kronologi Penerimaan Uang dalam Bungkus Kurma

Penerimaan pertama senilai 45.000 dolar AS diserahkan di kediaman Ishfah yang berlokasi di Sawangan, Depok, Jawa Barat. Menariknya, uang tersebut disembunyikan di dalam bungkus buah kurma yang diantarkan oleh seorang perantara bernama Muis. Dari total jumlah tersebut, Ishfah mengaku mengalokasikan 10.000 dolar AS untuk Rizky Fisa Abadi, yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama.

Sementara itu, transaksi kedua sebesar 40.000 dolar AS terjadi di dekat kediamannya saat Ishfah hendak menghadiri sebuah acara kondangan. Pihak Pesona Mozaik menyebutkan bahwa pemberian dana ini merupakan inisiatif sepihak sebagai bentuk komitmen terima kasih atas kelancaran pengelolaan kuota haji khusus untuk memberangkatkan jemaah ke Tanah Suci.

Pengembalian Dana ke KPK Sebelum Berstatus Tersangka

Meskipun mengakui telah menikmati uang tersebut, Ishfah menegaskan di hadapan majelis hakim bahwa dirinya telah mengembalikan dana bersih sebesar 75.000 dolar AS yang ia gunakan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian tersebut diklaim dilakukan sebelum dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka, tepatnya saat kasus ini masih berada dalam tahap penyidikan.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622 miliar berdasarkan laporan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain Ishfah, kasus ini juga menjerat sejumlah nama besar lainnya, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta beberapa petinggi dari asosiasi travel haji swasta.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *