Korlantas Polri Matangkan Strategi Menuju Bebas Truk ODOL pada 2027

Korlantas Polri kini mulai mengambil langkah serius dalam mempersiapkan implementasi kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Load) yang ditargetkan terealisasi penuh pada tahun 2027. Langkah strategis ini diambil guna menekan angka kecelakaan fatal di jalan raya serta meminimalisir kerusakan infrastruktur jalan yang kerap dipicu oleh kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas muatan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Wibowo, menginstruksikan seluruh jajarannya untuk merancang persiapan secara matang sejak dini. Arahan tegas ini disampaikan secara langsung dalam forum Analisis dan Evaluasi (Anev) Kamseltibcarlantas yang dihadiri oleh seluruh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda dari seantero Indonesia di Aula Madellu Korlantas Polri.

Read More

Menurut Irjen Wibowo, salah satu kunci sukses dari program bebas truk ODOL ini adalah pemetaan potensi masalah di lapangan secara akurat sebelum regulasi benar-benar ditegakkan. Ia meminta jajaran kepolisian daerah untuk melakukan inventarisasi dini terhadap kendala yang mungkin muncul, guna memastikan arus logistik dan mobilitas masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan berarti.

“Persiapkan segala sesuatunya dengan matang. Lakukan pengecekan kembali terhadap kesiapan sarana dan prasarana (sarpras), jalur-jalur utama angkutan, serta inventarisasi potensi permasalahan yang sekiranya akan muncul dalam pelaksanaan kegiatan nanti,” ujar Irjen Wibowo dalam keterangannya.

Fenomena truk ODOL selama ini memang menjadi tantangan besar di sektor transportasi darat Indonesia. Selain memicu kerugian negara hingga triliunan rupiah akibat kerusakan aspal jalan, kendaraan yang kelebihan dimensi dan muatan juga sering kali menjadi penyebab utama kecelakaan fatal akibat rem blong atau tidak kuat menanjak.

Lebih lanjut, Kakorlantas menggarisbawahi bahwa penanganan isu truk overkapasitas tidak bisa diselesaikan oleh kepolisian sendiri. Masalah lalu lintas dan logistik ini memerlukan keterlibatan aktif dan sinergi yang kuat dari berbagai pemangku kepentingan (stakeholder), termasuk Kementerian Perhubungan, dinas terkait, serta para pelaku industri transportasi barang.

Dengan koordinasi lintas sektoral yang solid dan persiapan matang, transisi menuju kebijakan Zero ODOL 2027 diharapkan dapat berjalan mulus. Regulasi ini dirancang bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi, melainkan demi menciptakan ekosistem transportasi darat yang lebih aman, tertib, serta ramah terhadap ketahanan jalan raya di Indonesia.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *