Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Hukum dan HAM), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak mengintervensi atau menginstruksikan pembekuan rekening milik Supriyono alias Botok. Supriyono merupakan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang rekening Bank Mandiri-nya sempat ditangguhkan sementara waktu.
Yusril, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengonfirmasi bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak mengambil tindakan apa pun terkait rekening tersebut. Guna meluruskan kesimpangsiuran informasi, Yusril bergerak cepat berkoordinasi dengan Kepala Bareskrim Polri Komjen Syahardiantono dan Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri untuk memantau perkembangan kasus ini.
Menurut penjelasan Yusril, langkah kepolisian melakukan penundaan transaksi sementara waktu memang memiliki landasan hukum yang sah. Merujuk pada Undang-Undang TPPU, aparat kepolisian berwenang membatasi aktivitas rekening jika terindikasi adanya transaksi mencurigakan. Kendati demikian, kewenangan tersebut dibatasi oleh koridor hukum yang ketat, yakni maksimal selama lima hari sebelum diputuskan status hukum selanjutnya.
Kini, polemik tersebut telah menemui titik terang. Polda Metro Jaya bersama pihak Bank Mandiri secara resmi telah mengaktifkan kembali rekening milik aktivis asal Pati tersebut. Pengaktifan kembali ini diumumkan langsung dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penundaan transaksi sebelumnya dilakukan murni untuk verifikasi. Polisi ingin memastikan bahwa dana donasi yang digalang untuk aksi unjuk rasa masyarakat Pati tidak bersumber dari aliran dana ilegal. Setelah proses penelusuran selesai dan tidak ditemukan pelanggaran hukum, pemblokiran dicabut demi keamanan para donatur maupun penerima donasi.








