Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, PN Jaksel Tegaskan Penahanan Kejagung Sah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Keputusan tegas ini memupuskan langkah Febrie untuk membatalkan status penahanan serta penetapan dirinya sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki, pengadilan menyatakan bahwa seluruh tahapan proses hukum yang dijalankan oleh Korps Adhyaksa—mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, hingga tindakan penahanan—telah memenuhi ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.

Read More

Prosedur Penyelidikan dan Penyidikan Dinilai Sah

Gugatan praperadilan ini sebelumnya terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam memori gugatannya, Febrie mempermasalahkan keabsahan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026. Pihak pemohon menuding bahwa tindakan penahanan serta penggeledahan yang dilakukan Kejagung tidak sah dan melanggar hukum.

Namun, Hakim Richard Edwin Basoeki menepis seluruh dalil keberatan tersebut. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menegaskan bahwa tim penyidik Kejaksaan Agung tidak bertindak sembarangan. Berdasarkan fakta persidangan, telah terbukti adanya rangkaian proses penyelidikan mendalam serta gelar perkara resmi yang dilakukan jauh sebelum tindakan penggeledahan dan penahanan dieksekusi.

“Hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara ini tiba-tiba lahir tanpa adanya proses pendahulu. Sebaliknya, terdapat fakta adanya rangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang terstruktur jauh sebelum tindakan hukum dilakukan,” pukas Hakim Richard saat membacakan amar putusan.

Tolak Batasan Waktu Penggeledahan

Mengenai keberatan pemohon tentang jangka waktu antara penerbitan surat perintah penyidikan dan penggeledahan, hakim merujuk pada keterangan ahli hukum serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hakim menjelaskan bahwa KUHAP tidak menetapkan batasan waktu minimal yang harus dilewati penyidik sebelum melakukan penggeledahan.

Poin krusial yang dinilai pengadilan adalah keberadaan dasar faktual dan hukum yang kuat dalam tindakan penyidikan tersebut. Karena Kejaksaan Agung berhasil membuktikan keabsahan prosedurnya, majelis hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan Febrie.

Dengan berlakunya putusan ini, status penahanan terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut dinyatakan tetap sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Kejagung kini mengantongi kepastian hukum untuk melanjutkan proses penyidikan hingga tahap persidangan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *