Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, selama 30 hari ke depan. Langkah strategis ini diambil guna merampungkan berkas penyidikan terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) serta penerimaan gratifikasi sepanjang periode 2022-2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa perpanjangan penahanan ketiga ini berlaku mulai 2 September hingga 1 Oktober 2026. Menurutnya, tim penyidik masih memerlukan waktu tambahan untuk memanggil saksi-saksi kunci dan mengumpulkan bukti-bukti penguat demi menyusun konstruksi hukum yang kokoh.
“Penyidik KPK memperpanjang penahanan tersangka SK demi kepentingan penyidikan yang saat ini terus berjalan secara progresif. Kami ingin memastikan seluruh aspek hukum, baik formil maupun materiil, terpenuhi secara lengkap berdasarkan alat bukti yang sah,” ungkap Budi.
Kasus korupsi yang menjerat mantan Dirjen Imigrasi ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada awal Juni 2026. Dalam perkembangannya, lembaga antirasuah tersebut telah menyita berbagai aset bernilai fantastis yang diduga kuat bersumber dari praktik rasuah ini.
Hingga kini, KPK telah menyita aset bergerak dan tidak bergerak dengan estimasi nilai mencapai Rp150 miliar. Aset-aset tersebut meliputi kendaraan mewah, bidang tanah, hingga bangunan. Menariknya, KPK juga tengah menyelidiki dugaan penggunaan nama pihak ketiga (nominee) untuk menyamarkan kepemilikan aset tersebut, yang berpotensi menyeret Silmy ke dalam jerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total delapan orang tersangka yang mayoritas merupakan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Selain Silmy Karim, nama-nama seperti Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025) dan Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal) juga turut mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas skandal ini secara transparan dan profesional demi memulihkan integritas pelayanan publik di sektor keimigrasian Indonesia.








