Patahkan Gugatan Praperadilan, Eks Kepala PPATK Tegaskan Kasus TPPU Bisa Diusut Mandiri

Persidangan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung sengit. Dalam upaya mempertahankan keputusannya, tim hukum Kejagung menghadirkan mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, sebagai ahli. Kesaksian Yunus dinilai mementahkan argumen gugatan yang dilayangkan oleh Febrie terkait prosedur pengusutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Di hadapan majelis hakim, Yunus Husein menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus TPPU tidak harus digantungkan pada putusan inkrah dari Tindak Pidana Asal (TPA). Menurutnya, fokus utama dalam perkara pencucian uang adalah membuktikan bahwa aset atau kekayaan yang disita memang bersumber dari aktivitas ilegal, bukan fokus pada penyelesaian perkara pokoknya terlebih dahulu.

Read More

TPPU Sebagai Kejahatan Independen

Lebih lanjut, pakar hukum perbankan ini menjelaskan bahwa TPPU dapat didakwakan secara mandiri atau stand-alone jika bukti permulaan untuk TPA dirasa belum mencukupi. Hal ini diperkuat oleh Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, yang menyatakan pengusutan pencucian uang tidak wajib membuktikan tindak pidana asalnya terlebih dahulu.

“Dalam mekanisme TPPU mandiri, beban pembuktian asal-usul aset justru beralih kepada terdakwa. Jika terdakwa gagal membuktikan bahwa hartanya diperoleh secara sah, maka aset tersebut dapat disita negara,” ujar Yunus. Ia juga mencontohkan yurisprudensi kasus mantan pejabat pajak Bahasyim Assifie, di mana dakwaan korupsinya hanya Rp1 miliar, namun ia berhasil dijerat TPPU hingga Rp66 miliar berdasarkan pelacakan aset.

Gugatan Penahanan Febrie Adriansyah

Di sisi lain, Febrie Adriansyah, yang memegang gelar doktor ilmu hukum dengan spesialisasi penelusuran aset TPPU, mengajukan praperadilan demi membatalkan status penahanannya. Pihak kuasa hukum Febrie menilai Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan Kejagung tidak sah dan cacat hukum.

Pertarungan argumen di meja hijau ini menjadi sorotan publik. Hasil dari praperadilan ini diprediksi akan menjadi preseden penting dalam mempertegas batas wewenang aparat penegak hukum dalam menyidik kasus-kasus kerah putih di Indonesia.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *