Yogyakarta – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) memberikan kepastian bagi warga kurang mampu yang terkendala menerima bantuan sosial (bansos) akibat ketidaksesuaian data desil. Pemprov berjanji tidak akan melupakan masyarakat yang kondisi ekonomi riilnya tergolong miskin, meskipun tercatat berada di desil tinggi pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Fenomena lonjakan data desil ini menjadi sorotan serius setelah ditemukannya sejumlah kasus warga miskin yang tiba-tiba kehilangan hak atas bansos. Kepala Dinas Sosial DIY, Suyarno, mengonfirmasi adanya ketidaksesuaian antara data administratif dan kenyataan di lapangan. Ia menilai lonjakan perubahan desil yang terjadi belakangan ini tergolong tidak wajar.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial Nomor 22/HUK/2026, kelompok masyarakat yang berada pada Desil 1 hingga 4 ditetapkan sebagai prioritas utama penerima bansos, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) serta bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, karena kesalahan pendataan, tidak sedikit warga yang sejatinya berada di kategori miskin ekstrem justru terlempar ke desil tinggi.
Salah satu contoh nyata dialami oleh Timbul, seorang pengemudi becak motor asal Lendah, Kulon Progo. Awalnya, Timbul terdaftar pada Desil 1 atau kelompok masyarakat sangat miskin. Namun, secara mendadak posisinya melompat ke Desil 9, yang mengategorikannya sebagai masyarakat berpenghasilan tinggi sehingga ia otomatis tereliminasi dari daftar penerima bantuan.
Menanggapi kejanggalan tersebut, Dinas Sosial DIY menegaskan tidak akan langsung menghentikan aliran bantuan begitu saja. Pihaknya kini tengah merumuskan skema khusus dan memformulasikan solusi internal agar warga yang terdampak tetap bisa memperoleh haknya. Bersamaan dengan itu, para pendamping PKH diterjunkan langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual.
Bagi masyarakat yang mengalami permasalahan serupa, Dinsos DIY mengimbau agar tidak berkecil hati. Warga dapat melakukan pengecekan mandiri dan mengajukan sanggahan. Langkah awal dapat dilakukan melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau mengunduh aplikasi Cek Bansos di ponsel pintar.
Selain cara digital, warga juga bisa mendatangi kantor kelurahan setempat untuk bertemu dengan petugas operator sistem SIKS-NG. Petugas di kelurahan akan membantu mengawal proses pemutakhiran data agar peringkat desil kembali sesuai dengan kondisi ekonomi warga yang sebenarnya.








