Isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali memicu perhatian serius di tingkat regional. Menariknya, negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Brunei Darussalam kini lebih memilih memanfaatkan mekanisme resmi ASEAN untuk merespons dampak kabut asap lintas batas tersebut. Langkah diplomatis ini dinilai sebagai bentuk nyata penghormatan terhadap kedaulatan Indonesia serta penerapan prinsip non-interferensi yang kokoh di antara negara-negara anggota.
Pakar Hubungan Internasional dari Universitas Padjadjaran, Teuku Rezasyah, menjelaskan bahwa pemanfaatan jalur formal ASEAN ini sangat krusial demi menjaga keharmonisan hubungan bilateral. Menurutnya, ada kekhawatiran besar bahwa tindakan sepihak di luar kerangka ASEAN justru dapat memicu kesalahpahaman di kalangan masyarakat Indonesia. Dengan menggunakan jalur resmi, stabilitas politik dan kepercayaan antarnegara tetap terjaga dengan baik.
Di sisi lain, respons melalui mekanisme ASEAN ini juga menjadi jawaban bagi pemerintah negara tetangga untuk meredam kecemasan masyarakat mereka sendiri. Kabut asap akibat karhutla memang terbukti berdampak langsung pada sektor kesehatan dan stabilitas ekonomi regional. Oleh sebab itu, koordinasi yang solid di tingkat kawasan sangat dinantikan untuk meminimalisasi kerugian bersama.
Menyikapi perkembangan positif ini, Indonesia didorong untuk mengambil peran kepemimpinan yang lebih aktif. Rezasyah mengusulkan agar Jakarta mempelopori pembentukan sebuah lembaga khusus, yaitu Dewan Pemangku Lingkungan Hidup ASEAN. Sebagai kekuatan ekonomi dan geografis terbesar di Asia Tenggara, Indonesia berada di posisi paling strategis untuk memimpin inisiatif hijau ini.
Dewan ini nantinya diharapkan mampu melahirkan Deklarasi Lingkungan Hidup ASEAN yang komprehensif. Perannya tidak hanya terbatas pada penanganan karhutla dan isu perubahan iklim, melainkan juga mencakup pengawasan terhadap praktik pembalakan liar lintas batas, pencemaran polusi plastik di lautan, serta akselerasi transisi energi bersih di seluruh kawasan. Dengan demikian, kerja sama lingkungan hidup di ASEAN tidak lagi bersifat reaktif, melainkan preventif dan berkelanjutan.








