PACITAN – Kecanduan judi online (judol) kembali memicu tindakan kriminal berskala besar. Seorang pria berinisial S diringkus aparat Kepolisian Resor (Polres) Pacitan, Jawa Timur, usai nekat menguras harta milik warga lanjut usia (lansia) senilai Rp350 juta. Ironisnya, seluruh hasil barang curian yang terdiri dari puluhan gram emas perhiasan dan uang tunai tersebut habis tak berbekas demi menuruti hasrat bermain judi slot.
Pengungkapan kasus pembobolan rumah ini berawal dari laporan korban bernama Mesirah (64), warga Dusun Mloko, Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan. Peristiwa pencurian tersebut terjadi saat korban sedang keluar rumah untuk menghadiri acara resepsi pernikahan tetangganya. Momen rumah kosong inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksi jahatnya.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, mengungkapkan bahwa tersangka S awalnya pulang ke kampung halaman dengan niat menjenguk orang tuanya. Namun, setelah mengetahui situasi rumah korban sepi, timbul niat buruk pelaku. S menyelinap masuk melalui jendela kamar mandi, lalu membongkar pintu serta lemari penyimpanan menggunakan linggis yang ia temukan di area rumah korban.
“Niat awal pelaku sebenarnya hanya ingin mengambil uang tunai. Namun, saat menggeledah isi lemari, tersangka menemukan tumpukan perhiasan emas dan langsung menguras semuanya,” terang AKBP Ayub Diponegoro Azhar saat rilis pers di Mapolres Pacitan.
Jejak kejahatan tersangka mulai terendus petugas setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam dan melacak transaksi penjualan perhiasan emas hasil curian tersebut. Tim Satreskrim Polres Pacitan akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan S dan membekuknya di wilayah Pacitan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan mengonfirmasi bahwa dana hasil penjualan emas habis dipakai mendepositkan uang ke platform judi online.
Kini, tersangka S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.








