Alasan Polda Metro Jaya Larang Keras Aksi Demo di Kawasan Bundaran HI

Polda Metro Jaya secara tegas melarang pelaksanaan aksi unjuk rasa atau demonstrasi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Langkah pencegahan ini diambil bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan demi menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta melindungi sejumlah objek vital nasional (Obvitnas) yang berada di sekitar area ikonik ibu kota tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini sepenuhnya berpijak pada regulasi hukum yang berlaku di Indonesia. Polisi mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 9, telah diatur dengan jelas area-area yang dilarang keras untuk dijadikan tempat demonstrasi.

Read More

“Ada beberapa lokasi yang memang menurut undang-undang tidak boleh dilakukan aksi penyampaian pendapat, seperti wilayah sekitar Istana Negara, instalasi militer, stasiun kereta api, terminal, dan objek vital nasional,” ujar Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Kombes Budi menjabarkan lebih rinci mengapa Bundaran HI masuk dalam kategori kawasan yang harus disterilkan dari demonstrasi. Di area sekitar bundaran tersebut, terdapat infrastruktur transportasi massal strategis seperti stasiun MRT, LRT, dan KRL. Keberadaan moda transportasi ini sangat krusial bagi mobilitas ratusan ribu warga Jakarta setiap harinya.

Tidak hanya itu, Bundaran HI juga menjadi lokasi berdirinya tiga kantor kedutaan besar negara sahabat yang memiliki pengaruh diplomatik besar, yaitu Kedutaan Besar China, Jepang, dan Jerman. Sebagai representasi diplomatik, keamanan wilayah sekitar kedutaan asing menjadi tanggung jawab penuh negara penerima sesuai hukum internasional.

Pihak kepolisian juga mengimbau para koordinator aksi dan masyarakat luas untuk tetap menghormati hak-hak warga negara lainnya saat menyampaikan aspirasi. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 UU No. 9 Tahun 1998, kebebasan berekspresi harus berjalan selaras dengan kepatuhan hukum demi menjaga ketertiban lalu lintas, aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga kegiatan peribadatan masyarakat.

Dengan adanya aturan ini, Polda Metro Jaya berharap masyarakat yang ingin berdemo dapat dialokasikan ke tempat lain yang lebih aman dan kondusif, sehingga hak menyampaikan pendapat tetap terpenuhi tanpa mengorbankan stabilitas keamanan nasional dan kenyamanan publik.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *