Drama Praperadilan Febrie Adriansyah: Kuasa Hukum Sebut Pasal Kejagung ‘Imajinatif’

JAKARTA — Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semakin memanas. Tim kuasa hukum Febrie mengklaim bahwa kesaksian ahli yang dihadirkan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) justru memperkuat argumen dan dasar gugatan mereka.

Firman Wijaya, pengacara yang mewakili Febrie, menegaskan bahwa tuduhan penyidik terkait dugaan praktik trading in influence (perdagangan pengaruh) tidak memiliki landasan hukum pidana yang kuat di Indonesia. Firman merujuk pada keterangan ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fatahilah Akbar, yang mengonfirmasi bahwa aturan mengenai trading in influence belum diakomodasi dalam hukum positif nasional.

Read More

“Pasal yang disangkakan tergolong imajinatif. Dalam prinsip lex certa, aturan hukum pidana harus dirumuskan secara terang, jelas, dan tegas. Tanpa kejelasan tindak pidana asal, penetapan tersangka ini berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah,” ujar Firman saat ditemui di sela-sela persidangan.

Soroti Barang Bukti dan Status TPPU

Selain mempersoalkan sangkaan perdagangan pengaruh, tim hukum Febrie juga mengkritik tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Firman mempertanyakan langkah Kejagung yang mengaitkan temuan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar sebagai hasil kejahatan (proceed of crime), sementara tindak pidana asalnya belum terbukti secara sah.

Menurut Firman, alat bukti serta Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diajukan Kejagung dalam persidangan identik dengan dokumen milik pemohon. Ia menganggap Termohon tidak menyajikan bukti tandingan yang signifikan untuk menggugurkan dalil-dalil permohonan mereka.

Sanggahan Tegas Pihak Kejaksaan Agung

Di sisi lain, tim hukum Kejaksaan Agung membantah keras tuduhan tersebut. Kejagung menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Febrie telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak termohon menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi telah secara eksplisit dicantumkan sebagai tindak pidana asal dalam perkara TPPU ini.

Kejagung menekankan bahwa sesuai aturan perundang-undangan, proses penyidikan TPPU tidak wajib menunggu pembuktian tindak pidana asal selesai terlebih dahulu. Oleh karena itu, argumen yang dibangun oleh kubu Febrie dinilai keliru dan mengabaikan fakta yuridis yang ada dalam dokumen penetapan tersangka.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *