Tragedi Tabrak Lari di Surabaya: Pengemudi Mabuk Tanpa SIM Resmi Jadi Tersangka

Kasus kecelakaan maut akibat berkendara di bawah pengaruh alkohol kembali terjadi di Surabaya. Seorang wanita berinisial ENR (32), pengemudi Mitsubishi Outlander yang memicu tabrakan beruntun tragis di pusat kota, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Tragedi yang terjadi pada akhir pekan ini merenggut nyawa seorang pemuda dan merusak beberapa kendaraan.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, mengonfirmasi status hukum terbaru dari pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, ENR terbukti mengemudikan kendaraan dalam kondisi mabuk berat. Meski hasil tes urine menunjukkan pelaku negatif dari penyalahgunaan narkotika, kadar alkohol dalam tubuhnya dipastikan menjadi pemicu utama hilangnya konsentrasi saat berkendara.

Read More

Kronologi kejadian bermula saat mobil yang dikendarai ENR melaju kencang dari arah Jalan Taman Apsari menuju Jalan Gubernur Suryo. Kehilangan kendali, mobil Outlander tersebut pertama-tama menghantam sebuah taksi listrik Vinfast yang tengah diparkir di bahu jalan. Alih-alih menghentikan laju kendaraannya setelah tabrakan pertama, pelaku justru tancap gas melarikan diri ke arah Alun-Alun Surabaya.

Pelarian maut tersebut berakhir tragis di lokasi kedua. Mobil pelaku menabrak seorang pemuda berinisial RPK (25) yang saat itu sedang sibuk menaikkan barang ke atas mobil pikap miliknya. Akibat benturan yang sangat keras, korban mengalami luka dalam yang cukup parah. Korban sempat dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Dr. Soetomo, namun sayangnya nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.

Selain berkendara dalam kondisi mabuk, polisi juga mengungkap fakta mengejutkan lainnya. Pelaku ternyata tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat kejadian. Atas kelalaian fatal ini, ENR dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ), termasuk pasal mengenai tabrak lari dan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *