Kawasan ikonik Bundaran Hotel Indonesia (HI) di Jakarta Pusat kini secara tegas dinyatakan sebagai salah satu objek vital nasional (Obvitnas). Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengingatkan masyarakat bahwa lokasi strategis ini steril dari aktivitas unjuk rasa demi menjaga keamanan dan ketertiban umum di ibu kota.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pembatasan aksi demonstrasi di kawasan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat. Merujuk pada Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, terdapat beberapa titik sensitif yang dikecualikan dari lokasi unjuk rasa.
Alasan utama penetapan status Obvitnas ini adalah keberadaan berbagai infrastruktur transportasi massal yang krusial bagi publik. Di sekitar Bundaran HI, terdapat titik temu transportasi penting seperti Stasiun MRT, Stasiun KRL, hingga Stasiun LRT yang melayani mobilitas ribuan warga setiap harinya. Gangguan di kawasan ini dikhawatirkan dapat melumpuhkan aktivitas ekonomi kota.
Selain faktor transportasi, kawasan Bundaran HI juga menjadi lokasi bagi beberapa kantor perwakilan diplomatik negara sahabat, seperti Kedutaan Besar China, Jepang, dan Jerman. Berdasarkan hukum internasional, kawasan diplomatik wajib mendapatkan perlindungan keamanan ekstra dari negara penerima.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk membatasi hak demokrasi warga negara dalam bersuara. Polisi berkomitmen menjaga keseimbangan antara hak masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi dan hak warga lainnya yang membutuhkan kelancaran lalu lintas, aktivitas ekonomi, pendidikan, serta ibadah di kawasan tersebut.
Sebagai alternatif, kepolisian tetap memfasilitasi aksi penyampaian pendapat di lokasi yang telah ditentukan dan dinilai lebih aman, seperti kawasan Monas atau Jalan Medan Merdeka Barat. Dengan demikian, aspirasi publik tetap dapat tersalurkan dengan baik tanpa mengorbankan kepentingan umum dan stabilitas keamanan nasional.








